Sabtu, September 28


Jakarta

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur jalannya pajak reklame di Jakarta. Akan hal itu, setiap pebisnis maupun pelaku industri harus paham betul bagaimana mekanisme dari sistem pajak reklame.

Pajak reklame merupakan pajak atas penyelenggaraan reklame yang terdiri dari wujud benda, alat, perbuatan, atau media yang bertujuan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian khalayak terhadap sesuatu.

Seperti yang dikatakan Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny bahwa pajak reklame di Jakarta yang tertuang dalam perda merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ia menyebutkan, pelaku industri harus memahami mekanisme pajak reklame.


“Pemahaman tentang mekanisme pajak reklame harus dikuasai oleh pelaku industri untuk memastikan ketaatan pajak yang bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2024).

Untuk itu, mari simak beberapa poin penting tentang pajak reklame yang harus kamu tahu sebagai berikut:

1. Objek Pajak Reklame

Objek ini dapat berupa semua penyelenggaraan reklame, seperti reklame papan, billboard, videotron, megatron, reklame kain, dan reklame melekat ataupun stiker. Kemudian, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame film atau slide, serta reklame peragaan.

2. Bukan Objek Pajak Reklame

Terdapat beberapa penyelenggaraan yang tidak termasuk objek pajak reklame, di antaranya:

  • Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya, label atau merek produk pada barang dagang yang memiliki fungsi untuk menjadi pembeda dari produk sejenis lainnya.
  • Nama pengenal usaha atau profesi yang dilekatkan pada bangunan dan atau di dalam area tempat usaha atau profesi sejenis yang memiliki ukuran, bentuk, dan bahan reklame sesuai dalam Peraturan Gubernur dan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
  • Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, atau pemerintah daerah lainnya.
  • Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak memuat iklan komersil juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.
  • Reklame yang hanya berisi nama tempat ibadah dan panti asuhan, lalu reklame yang memuat kepemilikan dan atau peruntukan tanah, di mana luasnya tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi), serta diselenggarakan di atas tanah tersebut, kecuali reklame produk.
  • Reklame oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan atau lembaga organisasi internasional di lokasi badan-badan tersebut

3. Subjek dan Wajib Pajak Reklame

Subjek pajak reklame mencakup Individu atau badan yang menggunakan reklame. Sedangkan untuk wajib pajak reklame merupakan Individu atau badan yang menyelenggarakan reklame.

4. Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Dasar pengenaan pajak reklame merupakan nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak.

5. Tarif Pajak Reklame

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% sesuai pada Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Jumlah pajak reklame terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame.

“Melalui pajak reklame, pemerintah menetapkan industri periklanan turut berpartisipasi dalam pembangunan serta pelayanan publik. Kendati mengharuskan kewajiban fiskal, hal ini sejalan dengan semangat regulasi guna menciptakan lingkungan periklanan yang sehat dan berkelanjutan,” tambah Morris.

Dengan pajak yang berlaku itu, Morris berharap agar seluruh pihak yang terkait dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik, agar industri periklanan dapat tetap berperan serta dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan wilayah, sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku.

Simak juga Video ‘Satpol PP Tebang 2 Papan Reklame Ilegal di Jalan Dago Bandung’:

[Gambas:Video 20detik]

(akn/ega)

Membagikan
Exit mobile version