Minggu, Maret 16
Jakarta

Daftar harta mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengemuka dalam sidang dakwaan terkait dugaan gratifikasi. Eko Darmanto pun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar.

Seperti diketahui, nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah sering memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.

KPK pun heran saat menelusuri aset Eko lewat LHKPN miliknya. Eko memiliki sejumlah mobil antik, tapi utangnya ‘segudang’. Tak lama setelah itu, Eko pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Perkara ini pun bergulir. Eko lantas menjalani sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024). Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyebut Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dari belasan orang berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya.

“Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24,” kata Eko Wahyu.

“Setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” katanya.

Eko juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyamarkan asal-usul,” katanya.

Berapa nilai gratifikasi yang diterima Eko? Baca halaman selanjutnya.

Membagikan
Exit mobile version