Sabtu, Oktober 26

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi). Sosok Meutya diharapkan dapat mengatasi persoalan pengaturan kerjasama layanan over the top (OTT) demi meningkatkan kualitas industri telekomunikasi Indonesia.

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengungkapkan salah satu tantangan yang dihadapi Menkomdigi Meutya Hafid bahwa pendapatan penyelenggara telekomunikasi mengalami pertumbuhan stagnan. Kondisi itu tak hanya terjadi secara global, tetapi juga terjadi di Indonesia.

Namun melonjaknya pengguna layanan ini tidak diimbangi dengan adanya fair share antara penyelenggara telekomunikasi dan OTT yang menyebabkan perusahaan telekomunikasi dalam negeri sulit untuk melanjutkan investasi.


“Penyelenggara OTT seperti WhatsApp, Netflix, YouTube, dan layanan streaming lainnya memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi yang dibangun perusahaan telko. Mereka mengambil keuntungan besar dari lalu lintas data tanpa ada kontribusi terhadap biaya pembangunan infrastruktur,” ujar Heru dalam pernyataannya, Jumat (25/10/2024).

“Di Indonesia, fenomena ini semakin terlihat, di mana pengguna layanan OTT terus meningkat, sementara perusahaan telekomunikasi berjuang untuk mempertahankan performansi perusahaan dan kualitas layanan kepada pelanggan”, sambung Direktur Eksekutif ICT Institute ini.

Saat ini Pemerintah telah mencoba menata ulang keberadaan OTT melalui peraturan turunan Undang Undang Cipta Kerja, dimana sudah terdapat aturan terhadap penyelenggara OTT yang seharusnya wajib bekerja sama. Sayangnya, hingga kini, regulasi tersebut belum cukup jelas dan kuat untuk memaksa OTT bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi.

“Jika presiden Prabowo ingin mewujudkan pertumbuhan ekonomian 8% dan mempercepat pengelaran infrastruktur telekomunikasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, Menkomdigi dapat memulai mengatur perusahaan OTT global agar dapat memberikan kontribusi positif “, tuturnya.

Heru berharap Menkomdigi Meutya Hafid dapat menjadi pionir untuk segera mengambil langkah strategis dan tegas dalam merumuskan regulasi yang jelas dan terperinci mengenai OTT di Indonesia. Sejatinya semangat untuk mengatur kerja sama OTT ini sudah cukup sering menjadi perhatian dan pembahasan serius di DPR. Terlebih, Meutya yang pernah menjabat sebagai ketua Komisi I DPR RI sudah sangat paham permasalahan keberadaan OTT dan urgensi penataannya.

“Dengan beliau yang sudah mengerti permasalahan yang terjadi, sudah saatnya Bu Meutya membuktikan bahwa kerja sama OTT dapat segera direalisasikan. Dengan regulasi pengaturan OTT ini diharapkan pemerintah dapat menarik pajak dari OTT serta berpotensi menyerap tenaga kerja,” ungkapnya.

Selain itu, Menkomdigi juga perlu mengadopsi praktik negara lain tentang model kemitraan atau sistem kontribusi OTT dalam pembangunan infrastruktur. Heru berharap regulasi ini harus menjamin keberlanjutan bisnis telekomunikasi, namun juga tidak mematikan inovasi dari platform OTT yang telah membawa manfaat bagi masyarakat.

“Di tengah perkembangan teknologi dan semakin terintegrasinya OTT dalam kehidupan masyarakat, penataan regulasi yang jelas menjadi kunci bagi keberlanjutan bisnis telekomunikasi di Indonesia,” ucap Mantan Komisioner BRTI ini.

“Menkomdigi diharapkan dapat segera merespons situasi ini dengan kebijakan yang adil dan berimbang, yang mampu melindungi industri telko sekaligus mendorong inovasi digital yang berkelanjutan. Jika tidak segera diatur, bukan tidak mungkin Indonesia akan tertinggal dalam mengelola ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak”, tutupnya.

(agt/afr)

Membagikan
Exit mobile version