Rabu, Oktober 30


Jakarta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menduga manajemen PT Sri Rejeki Isman atau Sritex lalai dalam manajemen risiko utang. Sritex kini berstatus pailit atas putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang dilayangkan PT Indo Bharat (IBR).

Sritex tercatat memiliki utang sebesar Rp 101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38% dari total liabilitas Perseroan. Sementara liabilitas Sritex secara keseluruhan tercatat sebesar US$ 1,6 miliar atau sekitar Rp 25,01 triliun.

“Tentang Sritex, kalau saya membacanya adalah ini adalah kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi risiko. Jadi lengah seolah-olah ini masalah kecil tapi ternyata kemudian bisa berdampak fatal. Ada kreditur yang cuma Rp 100 miliar, mengalahkan total kreditur yang sekian triliun,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).


Oleh karena itu Menaker mengingatkan setiap perusahaan untuk memiliki sistem manajemen risiko yang kuat. Sementara dari sisi pemerintah punya mekanisme untuk monitoring.

“Walaupun tentu kita juga harus tetap hati-hati. Hanya kami berharap setiap perusahaan itu memiliki sistem manajemen risiko, enterprise, risk manajemennya itu yang kuat. Dan kami kementerian dibantu dengan Dinas Tenaga Kerja, itu juga kita punya mekanisme untuk melakukan monitoring,” bebernya.

Yassierli juga menceritakan sudah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang membahas Sritex. Pertemuan itu membahas upaya penyelesaian kasus ini.

“Jadi apa yang sekarang sedang dilakukan? Jadi kemarin kami dipanggil oleh Pak Presiden, ada Pak Menko Perekonomian, ada Bu Menteri Keuangan, ada Bea Cukai, jadi pemerintah akan membantu dalam penyelesaian masalah ini,” tutupnya.

(ily/rrd)

Membagikan
Exit mobile version