Rabu, Maret 12


Jakarta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pencairan Tunjangan Harga Raya (THR) bagi para pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pencairan THR swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Yassierli mengatakan, Pemberian tunjangan THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh hal ini secara tegas telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan tat untuk tataran pelaksanaannya diatur dalam peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan permen akar nomor 6 tahun 2016 bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWT perjanjian kerja waktu tertentu PKWT termasuk pekerja atau buruh harian lepas dan bekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/205).


Ia menambahkan, Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan yakni Permenaker nomor 6 tahun 2016, bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur bahwa besaran THR lebih baik dari ketentuan perundang-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh di perusahaan dilaksanakan sesuai dengan PKPPKB atau kebiasaan yang telah berlaku tersebut

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan THR harus dibayar penuh tidak Boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ungkap Yassierli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggelar konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya bagi driver ojek online (ojol) hingga kurir, di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

Prabowo menegaskan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat H-7 Hari Raya. Sedangkan THR untuk ASN (PNS & PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan sedang diatur pencairannya.

Prabowo juga memberikan perhatian khusus untuk pengemudi online dan kurir dengan meminta seluruh aplikator berikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai.

“Besarannya kita serahkan dengan nanti dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo.

Lihat juga Video ‘Ini Skema Besaran Pembagian THR untuk Ojol’:

(shc/rrd)

Membagikan
Exit mobile version