Senin, April 28


Jakarta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 1.126 karyawan yang dilakukan PT Yihong Novatex.

Yassierli mengatakan saat ini dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait kabar PHK PT Yihong Novatex, baik dari sisi jumlah karyawan yang di-PHK maupun kelanjutannya. Hal ini lantaran dirinya menerima dua laporan yang perlu diklarifikasi lebih jauh.

“Sudah dapat laporan tapi ada 2 versi makanya harus diklarifikasi. Tunggu aja hasilnya,” katanya saat ditemui di acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).


Yassierli mengatakan, pihaknya kini masih menunggu hasil laporan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon. Ia mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon berencana memanggil manajemen perusahaan untuk penjelasan terkait PHK tersebut. Pemanggilan tersebut bakal dilakukan minggu ini.

“Lagi di panggil oleh Dinas Ketenagakerjaan Cirebon. Saya menunggu laporan dari Dinas Ketenagakerjaan Cirebon,” katanya.

Sebagai informasi, PT Yihong Novatex dikabarkan memberhentikan 1.126 pekerja termasuk jajaran HRD secara tiba-tiba. PHK tersebut diklaim sebagai dampak dari aksi mogok kerja buruh.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang buruh yang ikut aksi, Suryana. Meski demikian, ia menegaskan, tidak ada mogok kerja melainkan bentuk aksi protes terhadap perusahaan secara spontanitas.

“Tidak ada mogok kerja. Kami hanya melakukan aksi spontanitas pada 1-3 Maret sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian tiga rekan kami secara sepihak. Bahkan, saat itu tidak ada bahan produksi, dan kami tetap melakukan absensi,” jelas Suryana, saat unjuk rasa di depan kantor Bupati CIrebon, Selasa (11/3/2025) dikutip dari detikJabar.

Buruh mencurigai bahwa PHK ini hanyalah alasan perusahaan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuding perusahaan menggunakan dalih kehilangan pesanan dari salah satu perusahaan akibat aksi buruh sebagai alasan untuk merumahkan ribuan pekerja.

“Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan,” tambahnya.

Selain itu, para buruh juga menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai operator produksi yang dinilai melanggar regulasi ketenagakerjaan. “TKA seharusnya bekerja sebagai tenaga ahli, bukan operator produksi. Ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

(acd/acd)

Membagikan
Exit mobile version