Senin, Januari 6


Jakarta

Diperkirakan sekitar 10.000 karyawan PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 14-15 Januari mendatang. Hal ini lantaran inkrahnya putusan pailit perseroan usai kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Soal hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bilang bahwa ia mengapresiasi lantaran demonstrasi merupakan hak setiap orang. Namun, dirinya berharap bisa duduk bersama dengan para pekerja Sritex, manajemen, dan kurator untuk bisa bermusyawarah.

“Jadi kita tentu apresiasi itu. Tetapi di lain sisi, ini ‘kan untuk kasusnya Sritex, sebenarnya kita berharap bukan itu solusinya. Kita berharap teman-teman pekerja, manajemen dan kurator itu bisa duduk bersama, bermusyawarah. Apalagi ‘kan sekarang proses hukum terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) sedang berjalan,” ucap Yassierli saat dihubungi detikcom pada Sabtu (4/1/2025).


Lebih lanjut Yassierli mengatakan bahwa permasalahan yang dialami Sritex bukan menjadi perkara yang harus diselesaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saja, melainkan lintas kementerian juga turut terlibat.

“Perlu saya sampaikan bahwa urusan Sritex ini ‘kan tidak hanya terkait dengan Kemnaker. Ini ‘kan sebenarnya lintas kementerian. Kami sangat memahami aspirasi dari teman-teman serikat pekerja,” tambahnya.

Yassierli juga bilang bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Wamenaker Immanuel Ebenezer, dan akan didiskusikan dengan lintas kementerian yang akan dilakukan besok.

“Kita akan coba bahas besok, ya. Mungkin saya akan minta Pak Wamenaker nanti. Daripada mereka jauh-jauh ke Jakarta ya, mungkin. Tetapi ini mungkin baru rencana, kita akan coba diskusikan besok dengan teman-teman di lintas kementerian juga,” ujarnya.

Secara keseluruhan, akan ada sembilan titik lokasi demo. Tiga lokasi utamanya yakni Istana Presiden, Gedung DPR RI, Gedung Mahkamah Agung (MA). Menyusul lokasi lain yaitu Kantor Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian BUMN.

Sebagai informasi, rencana aksi ini menyusul atas keputusan MA yang menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Adapun kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.

Atas kondisi ini, operasional Sritex pun tersendat. Produksi tidak dapat berjalan optimal karena minimnya bahan baku. Hal ini membuat sekitar 3.000 karyawan Sritex terpaksa dirumahkan, dengan gaji yang dibayarkan sebesar 25% gaji.

“Walaupun kemarin sudah ada putusan MA, ‘kan sebenarnya tidak berbeda karena proses hukumnya berlanjut ke PK. Jadi belum final. Kita berharap teman-teman buruh bisa sabar, yang penting terjadi komunikasi yang baik dengan manajemen dan kurator,” imbuh Yassierli.

Ia mengelaborasi lebih lanjut, Sritex yang dinyatakan pailit bukan berarti perseroan itu bangkrut. “Artinya banyak yang salah persepsi juga, pailit dianggap bangkrut, sehingga otomatis harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). ‘Kan tidak juga.”

Yassierli mengatakan harus tetap menghargai proses hukum yang tengah berlangsung, dan dirinya mendorong going concerns dan usaha produksi tetap berlanjut.

“Ini sebenarnya tidak hanya masalah Sritex, tetapi ini adalah masalah (perusahaan) tekstil secara umum dan membutuhkan concern dari semua pihak. Kami dalam koordinasi Menko Perekonomian, di dalamnya ada Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian. Kalau bicara impor ilegal dan seterusnya tentu ada Bea Cukai, ada Polri. Ini tim bersama,” pungkasnya.

(eds/eds)

Membagikan
Exit mobile version