
Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan kronologi tutupnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) group hingga menyebabkan PHK terhadap para karyawan. Sritex resmi tutup sejak 1 Maret 2025 setelah beroperasi sejak tahun 1966.
Dalam paparannya, dijelaskan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Sritex sempat melakukan perlawanan dan mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung pada Desember 2024.
Lalu tahun 2025 putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon, dalam hal ini adalah manajemen Sritex. Imbas putusan pailit tersebut para pekerja Sritex terkena PHK.
“Upaya kami sebagai pemerintah untuk kita mencegah PHK, tentu kita tidak bisa intervensi kurator. Maka yang kita lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit, kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan-pemohon waktu itu terkait dengan kasasi, yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Yassierli menyebut pemerintah sangat peduli dengan nasib buruh Sritex, dan berharap operasional perusahaan tetap terjadi meski digugat pailit. Meskipun pada akhirnya, Sritex tetap tutup dan belasan ribu buruhnya terkena PHK.
“Dan ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu, kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus PHK,” bebernya.
Sebagai informasi, perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.
Secara total, jumlah buruh yang terdampak PHK tembus 11.025 orang. Rinciannya PHK sebanyak 340 pekerja pada Agustus 2024, lalu 1.081 pekerja di Januari 2025, dan PHK 9.604 orang di 26 Februari 2025.
“Dan yang terakhir ini tanggal 26 Februari tahun 2025, ada dari PT Sritex Sukoharjo, kemudian ada beberapa perusahaan yang lain dengan total jumlah 9.000 sekian. Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024, dalam konteks itu adalah Sritex Group,” beber Yassierli.
Berdasarkan paparannya, berikut kronologi PHK buruh Sritex:
1. PHK oleh kurator kepada PT Bitratex Industries di Semarang pada Januari 2025
2. Pemberitahuan PHK oleh kurator kepada Pekerja PT Sritex, PT Primayuda, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex pada 26 Februari 2025. Lalu dilanjutkan penandatanganan surat tidak menolak/menerima PHK oleh pekerja
3. Pelaporan PHK Sritex oleh kurator kepada Disnaker Kabupaten Sukoharjo. Lalu Disnaker Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan tanda bukti lapor PHK (Sritex)
4. Sritex Group resmi tutup 1 Maret 2025
5. Pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah, pesangon, Tunjang Hari Raya (THR), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Simak Video: Perjalanan Raksasa Tekstil Sritex: Dinyatakan Pailit hingga Tutup Total
(ily/kil)