Jakarta –
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkap angka perceraian naik karena maraknya judi online. Angka perceraian akibat perbedaan pilihan politik juga besar.
Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) XVII Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Rabu (20/11/2024). Turut hadir, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah.
Selain itu, ada Sekjen Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Anwar Saadi, dan Pendiri ESQ, Ary Ginanjar. Hadir mendampingi Menag, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dan Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag, Helmi Halimatul Udhmah.
Dalam sambutannya, Menag Nasaruddin Umar yang juga Ketua Umum BP4 mengungkapkan data mengejutkan terkait penyebab perceraian di Indonesia. Salah satu faktornya adalah judi online.
“Sebelum marak judi online, jumlah perceraian tahun 2019 itu hanya 1.000-an, tapi setelah maraknya judi online, kami dapat data kemarin itu meningkat sampai 4.000-an. Sekitar 4.000-an lebih perceraian karena judi online. Itu yang terdata,” ujar Menag Nasaruddin Umar.
Tak hanya itu, perceraian akibat perbedaan pilihan politik juga meningkat. Menag menyebut ada satu provinsi yang mencatat 500 kasus perceraian karena pasangan suami-istri berbeda pilihan politik.
“Perceraian karena politik juga besar. Ada satu provinsi, terjadi 500 perceraian gara-gara politik. Suaminya milih si A, istrinya milih si B, cerai. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” paparnya.
Lebih lanjut, Menag mengajak BP4 lebih banyak mengkaji data-data kuantitatif demi bisa memahami cara-cara terbaik untuk menurunkan angka perceraian. “Saya mohon BP4 nanti, mari kita coba mengkaji ini. Saya paling suka angka-angka. Sekarang sudah zamannya kita berbicara dengan angka,” ajaknya.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan langkah strategis Kemenag untuk mengatasi masalah perceraian. Ia mengatakan, mulai 2025, seluruh pasangan calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah.
“Kami menemukan korelasi signifikan antara bimbingan pernikahan dengan ketahanan keluarga. Pasangan yang telah terbimbing cenderung memiliki keluarga yang lebih kokoh dan tidak rentan terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau melahirkan anak-anak stunting,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin berharap Munas BP4 kali ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperbaiki kondisi keluarga di Indonesia, sekaligus menurunkan angka perceraian yang terus meningkat.
Saksikan juga video: 960 Ribu Pelajar-Mahasiswa Pemain Judol, Sebagian Besar Direhabilitasi
[Gambas:Video 20detik]
(rdp/imk)