Rabu, Maret 12


Jakarta

Kasus meninggalnya peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), di Universitas Diponegoro, ARL (30) belakangan masih ramai dibahas di media sosial. Terlebih, kasusnya sampai disorot oleh media asing di Singapura, Channel News Asia (CNA).

Diberitakan CNA, ARL diduga telah menyuntikkan dirinya sendiri dengan obat bius Roculax dosis tinggi. Obat tersebut digunakan untuk memudahkan intubasi trakea serta merelaksasi otot rangka selama operasi.

“Dalam buku harian pribadinya, Ibu Aulia konon menuliskan bahwa ia tak sanggup lagi bekerja “seperti ini”, sehingga muncul dugaan bahwa dokter tersebut telah bunuh diri akibat perundungan yang dialaminya,” kata CNA.


“Dugaan adanya dugaan perundungan tersebut semakin mencuat setelah beredarnya percakapan WhatsApp antara Ibu Aulia dengan sejumlah mahasiswa tingkat akhir program residensi di Rumah Sakit Kardinah Kota Tegal,” lanjut CNA.

CNA juga memberitakan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut kasus perundungan di dunia kedokteran sudah menjadi masalah besar di Indonesia.

“Budi berjanji akan mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri praktik tersebut. Ia mencatat bahwa berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, banyak mahasiswa kedokteran yang menjalani program residensi tampaknya memiliki kecenderungan bunuh diri akibat stres dan depresi akibat perundungan,” kata CNA.

“Studi yang dikutip oleh Bapak Budi menemukan bahwa 22,4 persen dari lebih dari 12.000 mahasiswa kedokteran spesialis di negara ini menunjukkan tanda-tanda depresi,” lanjut CNA.

Tak hanya itu, CNA juga memberitakan perundungan yang terjadi di Universitas Padjajaran (Unpad), dokter muda diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh seniornya. Meski begitu, dokter yang diduga terlibat dengan perundungan tersebut telah diberi sanksi tegas.

“Universitas tersebut telah menghentikan studi dua dokter yang diduga terlibat dalam perundungan dan mengirimkan surat peringatan kepada kepala departemen dan kepala program bedah saraf,” kata CNA.

“Universitas tersebut juga menjatuhkan sanksi kepada tujuh orang terduga pelaku tindak pidana ringan hingga sedang, dengan hukuman mengulang kelas kuliah,” demikian keterangan media CNA.

(suc/up)

Membagikan
Exit mobile version