Kamis, Desember 19


Jakarta

Mobil kepresidenan Maung Garuda Limousine berpelat RI 1 langsung memberi jalan saat ada ambulans lewat. Berikut ini urutan kendaraan prioritas di jalan.

Mobil kepresidenan Prabowo Subianto tak segan-segan memberikan jalan ke ambulans yang sedang melintas. Seperti terlihat dalam unggahan TikTok akun driver_ambulance14, Maung Garuda Limousine berpelat ‘RI 1’ itu tak segan langsung minggir dan menghentikan laju mobilnya sejenak saat terdengar sirene ambulans melintas.

Dalam video yang sudah dilihat lebih dari 1 juta pasang mata itu, juga tampak Paspampres yang mengawal mobil RI 1 memberikan gestur agar ambulans melaju lebih dulu sembari meminggirkan kendaraannya.


@driver_ambulance14♬ Berangkat Lek (feat. MFZ Style) – Edu Sitepu XDS

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, sesuai urutan, kendaraan presiden memang berada di posisi keempat.

“Kelasnya Presiden ada di nomor empat prioritas. Nomor satu fire fighter (pemadam kebakaran), nomor dua ambulans, ketiga kendaraan evakuasi, keempat baru pimpinan lembaga,” kata Jusri belum lama ini.

Secara aturan, sebenarnya keduanya termasuk kendaraan prioritas. Namun kalau diurutkan, ambulans memang berada di posisi kedua ketimbang iring-iringan kepala negara. Oleh sebab itu, saat keduanya melintas bersamaan, ambulans tetap yang harus didahulukan. Namun perlu dicatat, bila mengacu pada undang-undang, ambulans yang mendapat prioritas itu adalah ketika mengangkut orang sakit.

Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan

Aturan soal kendaraan prioritas itu tertulis dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 134. Dalam aturan itu, dijelaskan ada tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan, berikut urutannya.

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  • ambulans yang mengangkut orang sakit;
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • iring-iringan pengantar jenazah; dan
  • konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version