Minggu, September 29


Jakarta

SIM Internasional dibutuhkan untuk berkendara di luar negeri. Tapi tenang, di negara-negara ini tak perlu lagi pakai SIM Internasional, SIM Indonesia pun bisa.

Setiap pengendara wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM merupakan syarat mutlak bagi seseorang untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Untuk membuat SIM di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Beruntungnya, SIM Indonesia itu tak hanya berlaku di dalam negeri.

Mulai tahun depan, SIM Indonesia itu juga berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Dengan begitu, kamu yang mau berpergian ke negara-negara tersebut dan berencana untuk mengemudi, tak perlu lagi membawa SIM Internasional.


“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional,” demikian ditulis TMC Polda Metro Jaya.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2025. Bila kamu berencana berpergian ke negara tersebut dalam waktu dekat, maka ada baiknya tetap memiliki SIM Internasional. Untuk mendapatkan SIM Internasional, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran. Mengutip laman Korlantas Polri, berikut beberapa persyaratannya:

Syarat Bikin SIM Internasional

1. Foto diri terbaru, dengan syarat:

  • Dalam foto, tampak dua kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan atau hijab tidak berwarna putih
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan kaca mata
  • Tidak menggunakan kontak lensa
  • Foto tidak hitam putih
  • Tidak boleh terlihat gigi

2. KTP
3. KITAP untuk WNA
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam
7. Untuk perpanjangan, siapkan SIM Internasional yang masih berlaku

Persyaratan nomor 2-7 bisa diunggah dengan cara scan atau difoto di atas kertas HVS. Apabila data yang disebutkan tidak lengkap atau tak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional dibatalkan.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Berdasarkan PP No. 60/2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM Internasional dibedakan oleh SIM baru dan perpanjangan. Berikut kedua harganya:

Biaya pembuatan SIM Internasional baru: Rp 250.000
Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan: Rp 225.000
Biaya jasa pengiriman SIM Internasional disesuaikan dengan jasa pengiriman dan jarak tempuh.
Apabila terdapat pembatalan akibat data yang tidak lengkap, maka biaya yang dikirimkan akan dikembalikan. Selain pembuatan dan pengiriman, ada biaya administrasi yang dibebankan pada pembuat SIM dengan ketentuan yang berlaku.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version