Jumat, September 13


Jakarta

Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan melangsungkan pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (16/7/2024). Pertemuan ini dilangsungkan salah satunya untuk membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal.

Pada kesempatan itu, menteri yang akrab disapa Zulhas ini didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, dan Staf Khusus Mendag Bara Hasibuan.

Ditemui usai pertemuan, Zulhas mengatakan kedatangannya di sana ialah untuk meminta dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelesaian polemik barang impor ilegal yang membanjiri Tanah Air.


“Saya koordinasi, bertemu, mendiskusikan, sekaligus minta dukungan apa yang akhir-akhir ini jadi polemik di media. Mengenai terancam tutupnya industri tekstil, pakaian jadi, elektronik, alas kaki, beuty, dan baja,” kata Zulhas, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Selain itu, Zulhas juga turut menyoroti aturan pengawasan impor yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 dan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang tidak terlepas dari huru-hara tentang impor ilegal ini.

Berdasarkan diskusi dengan sejumlah asosiasi pengusaha yang digelar Kemendag, ditemukan adanya perbedaan data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data negara asal menyangkut tujuh jenis komoditas. Ketujuh komoditas tersebut mencakup tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil jadi lainnya.

Zulhas pun mencontohkan, misalnya data negara asal nilainya US$ 367 juta, namun di Indonesia sendiri tercatat US$ 116 juta. Hal ini berarti perbedaannya 2-3 kali lipatnya. Alhasil, dalam diskusi yang panjang ditemukan barang-barang yang tidak terdata alias ilegal yang membanjiri pasar Indonesia berupa tujuh jenis produk itu.

“Oleh karena itu, kami minta dukungan Pak Jaksa Agung, kita bikin tim (Satgas) untuk melihat ke lapangan. Setelah ditemukan, kita serahkan proses hukum ke Kejaksanaan agar kita bisa mengurangi yang barang-barang masuk secara ilegal ini untuk melindungi industri tujuh macam itu,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan Satgas Impor tersebut bakal rampung dibentuk dalam waktu dekat.

“Mengenai Satgas mudah-mudahan satu sampai dua hari ini terbentuk. Draf finalnya sudah ada, tinggal menunggu persetujuan Menteri Perdagangan, kita langsung kerja,” ucap Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Bara menjelaskan bahwa pembentukan Satgas penting sebab selain Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan adalah Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), upaya untuk menghentikan barang impor ilegal perlu dilakukan secara serius oleh Kemendag.

Menurutnya, salah satu indikasi Indonesia banjir impor barang ilegal adalah perbedaan data ekspor dari satu negara dengan data impor negara tersebut di Indonesia. Ditemukan bahwa ketimpangan data besar sekali.

Kemendag sudah berkomunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), asosiasi pertekstilan, Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), serta berbagai organisasi lainnya soal pembentukan Satgas ini.

(shc/rrd)

Membagikan
Exit mobile version