Kamis, Oktober 24


Jakarta

Korlantas bakal memberlakukan BPKB elektronik. Kalau sudah berlaku, biaya penerbitan BPKB dipastikan bakal naik.

BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) bakal ada versi elektronik. Wujudnya jadi mirip dengan paspor. Sejak tahun lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan pengembangan sekaligus uji coba terkait penerapan BPKB elektronik.


Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengungkap BPKB elektronik ini akan diuji coba di dua Polda yaitu Metro Jaya dan Sumatra Utara.

“Baru akan diuji coba di 2 Polda,” kata Sumardji saat dihubungi detikOto, Rabu (23/10/2024).

Bila nanti diberlakukan akan ada penyesuaian biaya penerbitan BPKB. Penyesuaian biaya tersebut mau tak mau harus dilakukan mengingat material yang digunakan pada BPKB elektronik berbeda dengan BPKB biasa.

“Belum bisa tahun ini dan tahun depan karena harus mengajukan perubahan PNBP dikarenakan komponen materialnya mahal,” lanjut Sumardji.

Sebagai informasi, biaya penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.

Di situ tertulis biaya penerbitan BPKB maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga. Sementara untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan sebesar Rp 375 ribu. Sayang Sumardji belum mengungkap besar kenaikan dari biaya BPKB elektronik tersebut.

Adapun keberadaan BPKB elektronik akan memudahkan pemilik kendaraan. Di dalam BPKB elektronik terdapat identitas pemilik kendaraan dengan lengkap. Penerapan BPKB elektronik juga akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan.

Di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.

(dry/rgr)

Membagikan
Exit mobile version