Kamis, April 17

Kementerian Komunikasi dan Digitan (Komdigi) menerbitkan regulasi eSIM dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Ini menjadi langkah pemerintah menjaga ruang digital yang aman dari kejahatan kartu SIM fisik. Menkomdigi Meutya Hafid pun mengimbau masyarakat segera migrasi ke eSIM.

Membagikan
Exit mobile version