Jakarta –
Ryanair sedang menuntut seorang penumpang nakal. Penumpang itu dilaporkan menyebabkan gangguan besar dalam penerbangan dari Dublin, Irlandia ke Lanzarote, Spanyol.
Mengutip BBC, Kamis (9/1/2025), maskapai itu menuntut ganti rugi sebesar 12.500 pound sterling (Rp 250 juta) untuk menutupi biaya kerugian karena pesawat harus dialihkan ke Porto, Portugal. Akibatnya, penerbangan tersebut tertunda semalaman dan menyebabkan 160 penumpang kehilangan satu hari penuh liburan mereka.
Peristiwa itu terjadi pada 9 April 2024 pada penerbangan dengan nomor FR7124.
Untuk membuat jera penumpang nakal itu, maskapai membawa kasus itu ke ranah hukum. Manajemen Ryanair mengumumkan bahwa telah mengajukan tuntutan hukum terhadap penumpang tersebut.
Maskapai menggambarkan ulah penumpang itu sebagai ulah yang tidak dapat dimaafkan dan sama sekali tidak dapat diterima.
Ryanair menyatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas untuk memerangi perilaku penumpang yang sulit diatur di pesawat dalam upaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua penumpang.
Ganti rugi yang diminta akan mencakup biaya akomodasi semalam dan biaya-biaya lain untuk para penumpang yang terkena dampak dari pengalihan tersebut.
“Tidak dapat diterima bahwa penumpang, yang banyak di antaranya pergi bersama keluarga atau teman untuk menikmati liburan musim panas yang santai, mengalami gangguan yang tidak perlu dan berkurangnya waktu liburan sebagai akibat dari perilaku seorang penumpang yang sulit diatur,” keterangan maskapai.
Maskapai ini menambahkan bahwa mereka berharap proses perdata di pengadilan Irlandia akan mencegah perilaku yang mengganggu dalam penerbangan. Penumpang tersebut tidak disebutkan namanya.
Di bawah hukum Uni Eropa, penumpang berhak atas kompensasi untuk penerbangan di Uni Eropa yang dibatalkan atau ditunda selama tiga jam atau lebih.
Akomodasi hotel harus ditawarkan secara gratis jika diperlukan untuk menginap, transportasi antara hotel dan bandara beserta makanan juga minuman.
Seorang penumpang yang mengganggu penerbangan Ryanair ke Athena pada tahun 2020 dihukum bulan lalu di pengadilan Yunani dan dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan yang ditangguhkan, serta denda 400 euro atau sekitar Rp 6,7 juta.
(msl/fem)