Minggu, Oktober 27


Jakarta

Maskapai American Airlines telah didenda senilai USD 50 juta atau sekitar Rp 783 miliar lantaran gagal menyediakan bantuan kursi roda bagi para penumpang disabilitas.

Melansir Stuff.co.nz, Jumat (25/10/2024), parahnya lagi, maskapai itu juga disebut telah menyebabkan ribuan kursi roda rusak selama lima tahun. Departemen Transportasi AS mengatakan pada Rabu (23/10/2024) bahwa dalam beberapa kasus pengguna kursi roda terluka.

Maskapai mengatakan bahwa mereka telah melakukan investasi yang signifikan untuk meningkatkan penanganan kursi roda. Maskapai tersebut juga mendapatkan USD 25 juta untuk investasi tersebut. Nilai itu adalah setengah dari denda perdata yang kini harus dibayarkan.


Insiden yang dipersoalkan oleh Departemen Transportasi terjadi antara tahun 2019 dan 2023. Investigasi itu sebagian didorong oleh tiga keluhan resmi yang diajukan oleh Paralyzed Veterans of America. Para penyelidik menyita video insiden di Bandara Internasional Miami tahun lalu.

Terlihat para pekerja menurunkan sebuah kursi roda dari tangga bagasi. Kursi roda tersebut menabrak bagian bawah parasut, terbalik, dan meluncur melintasi beton.

“Tampaknya merupakan salah satu pelanggar terburuk,” ujar Menteri Transportasi AS Pete Buttigieg, menanggapi American Airlines.

Namun, masalah yang ditemukan para penyelidik tak terjadi hanya pada American Airlines saja. Ia mengatakan bahwa departemennya tengah melakukan investigasi serupa pada maskapai-maskapai lain, namun ia tidak menjabarkan namanya.

“Era mentolerir perlakuan buruk terhadap pengguna kursi roda di pesawat sudah berakhir,” tegas Buttigieg kepada wartawan.

Ia menyebut bahwa perlakuan buruk terhadap pelancong disabilitas tak hanya tidak bermartabat, namun juga tidak aman. Sementara itu, CEO Paralyzed Veterans of America memuji langkah yang diambil departemen tersebut.

“Kami senang melihat DOT membuat pernyataan yang kuat tentang bagaimana mereka akan meminta pertanggungjawaban maskapai penerbangan yang membahayakan kesejahteraan penumpang penyandang disabilitas, terutama pengguna kursi roda dan skuter,” kata Blake dalam sebuah pernyataan.

“Kami yakin penegakan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya ini akan memperjelas kepada seluruh industri penerbangan bahwa penumpang dengan disabilitas mobilitas berhak untuk melakukan perjalanan dengan tingkat keselamatan dan martabat yang sama dengan orang lain,” tambahnya.

Menurut dara Departemen Transportasi AS, maskapai itu dilaporkan telah salah menangani lebih dari 10.760 kursi roda dan skuter mobilitas pada 2019 hingga 2023. Di samping itu, ada maskapai lain yang juga mengalami insiden yang banyak, dengan Southwest Airlines sebanyak 11.100 insiden.

Namun begitu, American Airlines mengatakan bahwa pihaknya telah menginvestasikan lebih dari USD 175 juta atau sekitar Rp 2,7 triliun untuk infrastruktur, pelatihan, serta langka-langkah untuk meningkatkan pengalaman perjalanan para penyandang disabilitas.

Maskapai itu mengatakan bahwa mereka telah memangkas tingkat kesalahan penanganan kursi roda dan skuter listrik hingga lebih dari 20 persen. Diklaim juga kurang dari 1:1.000 pelanggan yang meminta bantuan kursi roda akhirnya mengajukan komplain kepada maskapai.

Tetapi, Hukuman untuk American Airlines jauh lebih berat daripada hukuman yang dijatuhkan oleh Departemen Transportasi kepada maskapai penerbangan lain yang dianggap melanggar undang-undang yang melindungi wisatawan penyandang disabilitas.

Rekor denda sebelumnya adalah USD 2 juta (sekitar Rp 31,3 miliar) terhadap United Airlines pada tahun 2016, yang kemudian dikurangi menjadi USD 700 ribu (sekitar Rp 10,9 miliar) setelah United mendapatkan kredit untuk memberikan kompensasi kepada penumpang dan pengeluaran lainnya.

Para pejabat departemen mengatakan bahwa besarnya denda terhadap American Airlines mencerminkan banyaknya insiden yang terjadi, termasuk merusak kursi roda atau terlalu lama mengembalikan kursi roda kepada penumpang setelah penerbangan.

(wkn/wkn)

Membagikan
Exit mobile version