Senin, Maret 3


Jakarta

Bagi orang yang memiliki dua atau lebih kendaraan pribadi maka harus membayar pajak progresif lebih mahal. Hal tersebut yang membuat sejumlah orang berbuat “nakal” dengan cara mengatasnamakan mobil pribadi pakai nama perusahaan.

Fenomena ini bukanlah hal baru. Sebagai contoh, kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Harvey Moeis. Dalam persidangan, jaksa mengungkap Harvey Moeis membeli sejumlah mobil mewah sekelas Toyota Vellfire, Lexus RX300, Porsche 911 Speedster, Ferrari 458 Speciale, hingga Mercedes-Benz SLK atas nama perusahaan.

Jaksa mengatakan, hal itu dilakukan suami Sandra Dewi tersebut untuk menyamarkan duit hasil pencucian uang. Cara tersebut juga dilakukan untuk mengakali pajak progresif kendaraan yang nilainya cukup besar.


“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan atas nama perusahaan ini diprediksi akan membuat pembeli kendaraan memanfaatkan hal tersebut. Alhasil, kendaraan pribadi atas nama perusahaan pun semakin banyak. Terlebih pajak progresif kendaraan atas nama pribadi masih dikenakan tergantung jumlah kendaraan yang dimiliki.

“Ya iya akhirnya pada pakai atas nama perusahaan, bikin PT kan cuma Rp 4 juta, pas dikasih tilang nama PT,” ujarnya.

Berapa Pajak Progresif Kendaraan di 2025?

Diberitakan detikOto sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan skema pajak progresif terbaru. Namun khusus untuk pajak progresif kendaraan atas nama badan atau perusahaan justru dibebaskan.

Aturan tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disebutkan bahwa tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar dua persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

“Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha,” demikian dikutip dari lampiran penjelasan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.

Sementara itu, untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan pribadi khusus kendaraan kedua sampai kelima mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya. Meski begitu, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi hanya lima tingkatan tarif.

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Tarif baru pajak kendaraan ini berlaku di Jakarta mulai 5 Januari 2025. Adapun kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.

(ilf/fds)

Membagikan
Exit mobile version