Sabtu, November 2


Jakarta

Sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan penjelasannya dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis oleh terdakwa AP. AP merupakan mantan satpam Ria Ricis.

AP mengancam menyebarkan foto Ria Ricis tanpa hijab disertai dengan meminta uang Rp 300 juta. Terdakwa AP mengaku menyesal atas perbuatannya yang membuatnya harus terjerat kasus hingga ditahan.

“Saya menyesal,” kata AP saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).


Ria Ricis juga telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Adik Oki Setiana Dewi itu akan memberikan keterangan sebagai saksi setelah menyelesaikan proses syutingnya di luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, AP ingin meminta maaf secara langsung pada mantan majikannya itu.


“Minggu depan bisa ketemu langsung. Biar saya bisa minta maaf secara langsung,” harap AP.

Diketahui, AP melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis senilai Rp 300 juta dengan pengancaman menyebarkan foto saat berolahraga. AP melakukan pengancaman tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi.

“Buat kebutuhan ekonomi saya menurun setelah nggak kerja di sana,” pungkasnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (7/11/2024) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

(ahs/pus)

Membagikan
Exit mobile version