Rabu, September 25


Jakarta

Pembatasan usia kendaraan juga diusulkan diterapkan di negara tetangga, Malaysia. Anggota parlemen di negara itu mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan agar tidak ada lagi kendaraan yang tak layak jalan.

Anggota Parlemen Petaling Jaya Lee Chean Chung agar kebijakan Akhir Masa Pakai Kendaraan diterapkan. Kebijakan itu memungkinkan kendaraan yang sudah melewati usia tertentu dapat dimusnahkan dengan imbalan potongan harga tunai. Cara ini dipercaya akan membantu mengatasi masalah mobil-mobil tua yang tidak lagi digunakan atau tidak laik jalan.

“Saya sarankan agar pemerintah mempelajari usulan ini secara serius dan berkonsultasi dengan pelaku industri terkait. Selain memecahkan masalah kendaraan terlantar dan merangsang industri otomotif, hal itu juga akan memastikan bahwa usia rata-rata kendaraan berada pada tahap penggunaan yang aman sambil melaksanakan tujuan pengurangan karbon dan perlindungan lingkungan,” tulisnya dalam unggahan di Facebook.


Usulan Cash for Clunkers untuk membatasi usia kendaraan di Malaysia sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu. Awalnya diajukan pada tahun 2009 sebagai kebijakan Akhir Masa Pakai Kendaraan. Rencana tersebut mengharuskan pemilik kendaraan berusia 15 tahun atau lebih untuk menjalani pemeriksaan tahunan wajib sebagai persyaratan perpanjangan pajak jalan. Jika gagal lulus pemeriksaan, maka kendaraan harus diperbaiki hingga dapat disertifikasi. Namun, rencana itu gagal karena respons negatif dari masyarakat.

Pada tahun 2015, Institut Otomotif Malaysia (kemudian MARii) mengusulkan agar kebijakan tersebut diubah untuk mengikuti skema pemusnahan Cash for Clunkers. Berdasarkan skema tersebut, pemilik kendaraan berusia 10 tahun ke atas dapat memperoleh potongan harga hingga RM5.000 (Rp 18 jutaan) saat mereka menukar kendaraan tua dengan kendaraan baru.

Namun, sampai saat rencana tersebut belum juga diberlakukan. Hingga baru-baru ini muncul kembali usulan serupa.

Pembatasan usia kendaraan juga sempat diusulkan untuk diterapkan di Jakarta. Belum lama ini, rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta itu muncul di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version