Kamis, Oktober 24


Jakarta

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengirim surat ke Presiden Prabowo Subianto. MAKI meminta Prabowo membentuk panitia seleksi (pansel) baru terkait capim KPK dan Dewas serta menyatakan pansel yang dibentuk Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat presiden tidak sah.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan surat itu sudah dikirim Senin, 21 Oktober 2024, yang ditujukan ke Prabowo Subianto. Boyamin membeberkan surat itu berisi permohonan kepada Prabowo untuk membentuk pansel baru capim KPK dan Dewas.

“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi. (DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024),” kata Boyamin dalam keterangan pers tertulis, Selasa (22/10/2024).


Boyamin mengatakan hanya Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK dengan kedudukannya sebagai presiden. Dia mengaku khawatir pansel KPK yang telah dibentuk Jokowi terdahulu akan mudah dijadikan objek gugatan praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi.

“Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah dikarenakan dilakukan oleh pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini,” ungkapnya.

Boyamin menegaskan pihaknya akan menggugat ke PTUN dan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika DPR mengesahkan pansel KPK bentukan Jokowi.

“Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Boyamin.

Seperti diketahui, Pansel KPK telah menyerahkan 20 nama capim KPK dan cadewas KPK ke Joko Widodo saat menjabat sebagai Presiden pada Selasa (1/10). Total 20 nama itu nantinya diserahkan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Kala itu, Jokowi mengaku masih menunggu proses administrasi di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sebelum menyerahkan nama capim dan cadewas KPK itu ke DPR.

“Menunggu selesainya administrasi dari Setneg. Kalau sudah selesai, nanti dibawa ke saya, tanda tangani,” kata Jokowi di IKN, Kamis (6/10).

Berikut ini 20 nama yang dimaksud:

Capim KPK

1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto

Cadewas KPK

1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto

Simak: Video Daftar Nama Capim dan Cadewas KPK yang Sudah Diserahkan ke Jokowi

[Gambas:Video 20detik]

(whn/dhn)

Membagikan
Exit mobile version