Rabu, November 27


Jakarta

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan korupsi di kasus mafia akses judi online (judol) di Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong pengusutan dugaan korupsi itu.

“Saya apresiasi rencana Polda mau menerapkan korupsi, karena ini kan ada proses dugaan suap terhadap oknum pejabat sehingga kasus judi online itu tetap marak, padahal harusnya kan diblokir,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Menurut Boyamin, pengusutan pidana korupsi di kasus mafia akses judi online ini akan membuka peluang kasus ini makin terang. Dia menilai ada dugaan pejabat menerima aliran dana karena membiarkan situs judi online itu tidak diblokir.


“Nah pejabat-pejabat itu tetap memberikan peluang dan tetap tidak blokir itu kan diduga menerima suap, otomatis kan menjadi korupsi. Nah itu akan setidaknya akan ada harapan untuk membongkar sampai ke akar-akarnya. Kalau hanya dengan pasal judi memang hanya bandar yang kena, pejabatnya hanya dikenakan tindak pidana judi sebagai turut serta pasal 55 KUHP,” tutur dia.

“Ketika ini nanti diarahkan menjadi korupsi maka akan bisa ditelusuri juga pencucian uangnya juga dari suap itu tadi dan ini bisa mengarah ke oknum pejabat-pejabat yang nanti menerima aliran dana, atau dia tahu tapi membiarkan, ini bisa level tinggi nih, level oknum pejabat tinggi nanti di Kementerian Kominfo waktu itu,” imbuhnya.

Boyamin menekankan akan mengawal pengusutan dugaan korupsi mafia judol ini. Sebab, kata dia, judi online telah menyasar masyarakat kecil.

“Jadi saya dorong dan semangat untuk penyidik Polda mengungkap ini karena toh korbannya rakyat kecil, karena judi online kita kan sampai level yang pasang itu 5 ribu-10 ribu, itu kan rakyat kecil dan akhirnya daya beli masyarakat jatuh, tidak bisa membeli bahkan harga-harga turun,” ujar dia.

Boyamin mengatakan judi online bisa menghancurkan perekonomian negara. Sehingga, kata dia, pengusutan harus menerapkan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang.

“Maka memang sudah sewajarnya Polda melakukan pengenaan kejahatan ini dengan korupsi dan pencucian uang. Kita nanti juga akan mengawal karena kita juga punya beberapa data terkait dengan judi online ini, siapa bandar besarnya bahkan juga termasuk hasil dari judi itu digunakan untuk membangun properti beberapa yang cukup mewah, hotel, restoran dan lain sebagainya kita punya, untuk itu kita pantau, kita kawal,” pungkasnya.

Polisi Usut Dugaan Korupsi

Polisi tengah membongkar kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi di kasus tersebut.

“Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Senin (25/11).

Karyoto menyebutkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 18 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi. Dia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum.

“Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” imbuhnya.

(lir/dnu)

Membagikan
Exit mobile version