Selasa, September 24


Jakarta

Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa resmi menolak permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin. Keputusan tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, pada Selasa (24/9/2024).

“Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” ujar Ummi Azma kepada para wartawan.

Alasan penolakan permohonan tersebut dikarenakan perselisihan yang didalilkan oleh Andre tidak terbukti. Majelis hakim menyatakan bahwa klaim mengenai perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak sesuai dengan fakta yang ada.


“Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak terbukti,” lanjut Ummi Azma.

Menurut penilaian majelis hakim, permasalahan antara Andre Taulany dan Erin hanya berkaitan dengan kurangnya komunikasi, sehingga alasan cerai yang diajukan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.


“Dari hasil pertimbangan, pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi. Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” jelas Ummi Azma.

Meski permohonan talak cerai ditolak, baik Andre maupun Erin masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding hingga 4 Oktober 2024. Jika tidak ada banding, status mereka sebagai suami istri tetap sah secara hukum.

“Keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Jika tidak ada banding hingga 4 Oktober 2024, mereka masih sah sebagai pasangan suami istri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina menikah pada 17 Desember 2005 dan telah dikaruniai tiga anak. Andre mengajukan permohonan cerai talak pada 4 April 2024.

(ahs/dar)

Membagikan
Exit mobile version