Jakarta –
Mahalini dan Rizky Febian telah mengajukan pengesahan pernikahan atau itsbat pernikahan setelah sebelumnya menikah pada 10 Mei 2024.
Pernikahan ini ternyata belum tercatat di KUA. Sidang ini bakal digelar pada 4 November 2024.
“Yang daftar itu secara elektronik ya atau e-court jadi yang daftar itu kuasa hukumnya. Sehingga nanti di persidangan 4 November 2024, tepatnya hari Senin ya, diwajibkan si pemohon satu, pemohon dua hadir untuk Majelis Hakim memeriksanya,” Kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya pada Rabu (30/11/2024).
Nantinya jika sidang tersebut sudah selesai digelar maka keduanya akan mendapatkan akta nikah yang diinginkan.
“Kalau misalnya isbat nikah tersebut terkabul secara umum, bukan menunjuk salah satu ya, kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu ya buku nikah,” pungkasnya.
Pengacara Rizky Febian dan Mahalini juga sudah menjelaskan soal ini kepada detikcom melalui sambungan telepon.
“Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan,” tutur Markus Hadi Tanoto melalui sambungan telepon, Kamis (31/10).
Markus menambahkan masalah ini hanyalah kendala administrasi yang memang harus dipatuhi keduanya. Ia menegaskan Mahalini dan Rizky Febian sudah sah sebagai suami-istri saat menikah pada 10 Mei 2024.
“Memang kondisinya begitu, ketika Rizky Febian tanggal 10 menikah dengan Mahalini sudah sah. Cuma memang ada kendala administrasi ternyata memang seharusnya untuk mengajukan permohonan sidang isbat,” katanya lagi.
(fbr/wes)