Rabu, November 13


Jakarta

Sidang itsbat atau pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Untuk hari ini sidang tidak ada karena penundaan selama dua minggu.

Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan sidang akan kembali digelar pada 18 November 2024. Suryana mengatakan baik Mahalini dan Rizky Febian diwajibkan hadir di sidang pengesahan pernikahan itu.


“Perkaranya sudah disidangkan yang pertama tanggal 4 November 2024. Waktu itu yang datang hanya kuasanya, jadi pemohon 1, pemohon 2, Rizky sama Mahalininya tidak hadir. Oleh karena itu Majelis Hakim menunda persidangan untuk menghadirkan prinsipal. Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya, tetap yang bersangkutan wajib hadir makanya persidangan akan dilanjutkan lagi tanggal 18 November 2024,” kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Suryana juga menjelaskan nantinya Mahalini dan Rizky Febian akan ditanya langsung oleh Majelis Hakim dan selanjutnya akan dilakukan agenda pembuktian.


“Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu, nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya Majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian. (Pembuktian) Jadi sesuai dalil yang dia sampaikan tentang pernikahannya, berarti dokumen-dokumen tentang pernikahan disiapkan,” kata Suryana.

Tapi yang terpenting kata Suryana adalah saksi-saksi pernikahan juga diminta dihadirkan. Saksi itu antara lain saksi pernikahan kedua mempelai dan saksi dalam arti orang yang menghadiri dan mengetahui jalannya prosesi pernikahan tersebut.

“Termasuk yang paling utama saksi-saksi. Karena kalau dokumen-dokumen pernikahannya kan belum ada, yang adanya baru pelaksanaan pernikahan, ijab kabul, ada wali, ada saksi, ada penyebutan mahar kan begitu kalau dalam pernikahan. Nah itu nanti yang menguatkannya adalah bukti saksi-saksi. Apakah saksi nikah ataupun saksi yang menghadiri pernikahan,” Kata Suryana.

(wes/pus)

Membagikan
Exit mobile version