Jakarta –
Anggota Komisi III DPR F-PKS Nasir Djamil mendukung langkah Polda Metro Jaya yang mengusut dugaan korupsi dalam kasus mafia pembukaan akses judi online di Kementerian Komdigi. Nasir menilai mafia akses judol ini merupakan pengkhianatan terhadap negara.
“Langkah hukum Polda Metro patut didukung oleh semua pihak sebab judi online sudah tahap gawat darurat di Indonesia,” kata Nasir kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Nasir menilai pembukaan akses judi online yang harusnya diblokir oleh Komdigi adalah pengkhianatan kepada negara. Dia mendukung Polda Metro menyasar aktor intelektual kasus ini.
“Dugaan korupsi kasus mafia yang membuka akses judi online di Komdigi adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara. Karena itu, Polda Metro Jaya diharapkan bisa konsisten dan menyasar ke aktor intelektualnya,” jelasnya.
Menurut Nasir, mafia akses judi online ini melibatkan orang yang berpengaruh. Nasir mengatakan Komisi III DPR akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Komplotan pembuka akses judi online di Komdigi tentu melibatkan orang dalam yang punya pengaruh. Keterlibatan orang dalam tersebut bisa langsung ataupun tidak langsung. Tentu saja uang dalam jumlah besar dari hasil judi online telah merusak sistem pengawasan yang ada di dalam,” jelasnya.
“Komisi III DPR RI akan terus memantau upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nasir Djamil meminta agar kasus ini dibongkar sampai ke akar. Dia tak ingin kasus ini hanya ditebang di ‘batangnya’.
“Bongkar akarnya agar batangnya bisa hancur dan tidak meninggalkan bekas. Jika hanya ditebang batang, dahan, dan ranting, maka peluang untuk tumbuh lagi sangat besar. Cabut akarnya hingga menyentuh orang-orang yang punya pengaruh,” pungkasnya.
Polisi tengah membongkar kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi di kasus tersebut.
“Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Senin (25/11).
Karyoto menyebutkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 18 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi. Dia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum.
“Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” imbuhnya.
(lir/dnu)