Sabtu, September 21


Jakarta

Kini membeli kendaraan semakin mudah karena bisa dibayar secara kredit, bahkan uang mukanya sangat kecil. Namun detikers juga harus benar-benar menghitung kemampuan keuangannya agar tidak terjadi kredit macet.

Kredit macet adalah kondisi ketika konsumen tidak mampu membayar cicilan. Ketika mengalami hal ini, detikers jangan sembarangan mengambil langkah, karena bisa jadi merugikan diri sendiri.

Dalam artikel ini akan kita ulas berbagai risiko jika terjadi kredit macet saat mencicil kendaraan, lengkap dengan langkah-langkah yang harus dilakukan.


Risiko Jika Tidak Bisa Bayar Cicilan Kendaraan

Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini beberapa risiko yang bisa terjadi jika konsumen tidak bisa membayar cicilan kendaraan:

1. Cicilan Semakin Besar

Risiko pertama adalah cicilan akan semakin besar karena adanya bunga dan denda. Hal ini membuat kewajiban pembayaran kamu semakin berat.

2. Kendaraan Disita

Selanjutnya, kendaraan bisa disita karena konsumen tidak mampu memenuhi kewajibannya. Namun ada aturan penyitaan yang harus ditaati pihak bank, perusahaan pembiayaan, maupun pergadaian, di antaranya harus mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu hingga sebanyak tiga kali.

3. Kendaraan Dilelang

Selain disita, kendaraan juga akan dilelang oleh bank, perusahaan pembiayaan, maupun pergadaian. Lelang dilakukan secara terbuka dan bisa diikuti masyarakat umum. Pemenang lelang adalah yang berani membayar harga paling tinggi.

4. Reputasi Keuangan Buruk

Terakhir, konsumen yang mengalami kredit macet akan tercatat memiliki reputasi keuangan yang buruk dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK). Di kemudian hari, jika konsumen tersebut mengajukan kredit, maka kemungkinan akan ditolak.

Yang Harus Dilakukan Jika Tidak Bisa Bayar Cicilan

Lantas bagaimana seharusnya jika konsumen tidak bisa membayar cicilan? Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan:

1. Komunikasikan Baik-baik

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengkomunikasikan baik-baik masalah kamu kepada pihak pemberi pinjaman baik itu bank, perusahaan pembiayaan, maupun pegadaian. Perusahaan seharusnya akan memberikan solusi terbaik.

2. Jangan Langsung Menjual Kendaraan Sendiri

Jangan langsung menjual kendaraan sendiri tanpa berkomunikasi dahulu dengan pemberi pinjaman. Biasanya perusahaan memiliki prosedur lelang. Jika ada sisa hasil lelang setelah dikurangi kewajiban pembayaran, maka sisa uang tersebut akan diserahkan kepada kamu.

3. Ajukan Keringanan

Pentingnya berkomunikasi dengan perusahaan pemberi pinjaman adalah untuk menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan kewajiban membayar cicilan. Jika memang masih ingin melunasi, cobalah untuk mengajukan keringanan.

Sebelum perusahaan menarik kendaraan kamu, mereka mungkin akan memberi waktu tambahan buat kamu untuk melunasi cicilan.

4. Waspadai Penyitaan Ilegal

Dikutip dari situs Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), detikers juga harus mewaspadai jika terjadi penyitaan kendaraan secara ilegal, misalnya penarikan paksa yang dilakukan oleh debt collector.

Sebelum proses penyitaan seharusnya perusahaan mengirimkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali. Selain itu, penagih utang yang dikirim pada debitur harus dilengkapi syarat legal, misal surat tugas dari pemberi utang (kreditur).

“Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih hutang. (Debt Collector) punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau gak surat tugas, itu ilegal,” kata Slamet Riyadi yang ketika itu menjabat sebagai anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI.

Slamet juga menegaskan jika terjadi penarikan secara ilegal, maka konsumen bisa melaporkan kejadian tersebut. Perusahaan bisa mendapatkan sanksi tegas jika terbukti melakukan penarikan secara ilegal.

Demikian tadi informasi mengenai risiko ketika konsumen tidak mampu membayar cicilan kendaraan, mulai dari risikonya, hingga hal-hal yang harus dilakukan. Semoga bermanfaat.

(bai/row)

Membagikan
Exit mobile version