Jumat, Juli 5


Jakarta

Membludaknya pengemudi ojek online di suatu lokasi kerap menimbulkan kemacetan. Kemacetan akibat pengemudi ojek online yang berhenti atau mangkal di ruang publik menjadi sorotan.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan terkait kemacetan yang terjadi di jam sibuk. Kemacetan itu terjadi akibat pengemudi transportasi online yang berhenti atau mangkal. Termasuk juga saat menurunkan atau mengangkut penumpang di pinggir jalan.

“Salah satu dampak buruk di jam-jam sibuk baik pagi dan sore hari, kami melihat mitra pengemudi online banyak sekali yang menguasai ruang-ruang publik seperti halte, trotoar, dan lain-lain,” ujar Mujiyono dikutip dari situs DPRD DKI Jakarta.


Mujiyono meminta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta segera memetakan titik-titik rawan terjadinya penumpukan akibat transportasi online.

Namun, Mujiyono mengapresiasi keberadaan transportasi online. Transportasi online ini memiliki kontribusi terhadap penyediaan lapangan kerja. Bahkan, memudahkan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam proses pengiriman barang.

“Kontribusinya banyak, di antaranya menjadi transportasi alternatif, kemudian yang paling dominan kaitannya dengan membuka lapangan kerja buat masyarakat termasuk di dalamnya pelaku UMKM,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua mendorong pemerintah pusat segera membuat undang-undang tentang transportasi lalu lintas. Tujuannya agar pemerintah daerah dapat mengawasi teknis dari transportasi online.

“Jadi tentu saja pemerintah pusat harus segera membuat peraturan perundang-undangan terkait menyangkut masalah undang-undang lalu lintas itu sudah harus dilakukan,” kata Inggard.

Inggard mengatakan, regulasi tersebut dapat menjadi patokan keselamatan hingga memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang. “Apakah mereka udah melalui uji kir karena yang menyangkut pengangkutan penumpang faktor keselamatan harus diperhitungkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengatakan, untuk saat ini belum ada regulasi tentang transportasi online. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun belum mengatur teknis transportasi online.

“(Undang-Undang) 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan itu memang untuk transportasi online belum diatur,” kata Sigit.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version