Senin, April 28


Jakarta

Artis Lucky Hakim yang kini menjabat sebagai Bupati Indramayu jadi sorotan. Lantaran dirinya pergi liburan ke Jepang tanpa izin ketika menjabat.

Atas perbuatannya itu, Lucky Hakim diwajibkan menjalani pemeriksaan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/4/2025). Dia dicecar 43 pertanyaan dalam momen tersebut.

Dalam tayangan Selebrita TRANS7 pada Rabu (9/4/2025), disebutkan kalau liburan ke Jepang itu sudah direncanakan mantan pesinetron itu sejak tahun lalu. Dia memang ada niatan jalan-jalan bersama keluarga sebelum dilantik jadi Bupati.


Namun rupanya Lucky Hakim mengaku tidak membaca detail aturan soal plesir saat menjabat sebagai bupati. Sehingga dia harus menerima konsekuensi dari aksinya itu.

“Karena sudah telanjur saya lakukan ini, saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan. Tapi saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur, kepada Pak Menteri, kepada Pak Wamen, bahwa saya tidak berniat bolos kerja,” ujar Lucky Hakim di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025), dilansir detikNews.

Lucky Hakim mengaku salah. Di hadapan media dia menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan ke warga Indramayu dan masyarakat Indonesia.

Pria 45 tahun itu siap menunggu sanksi yang akan diberikan kepadanya. Dia terancam diskors atau diberhentikan sementara dari tugas selama tiga bulan.

“Saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Menteri. Tapi ini salah saya, saya minta maaf kepada masyarakat indramayu dan Indonesia, ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware.

“Saya salah, saya minta maaf, dan pemaafan itu juga saya juga nggak tahu, kalau dimaafkan terus seperti apa. Selebihnya saya hasbunallah. kalau sanksinya saya diberhentikan tiga bulan, saya harus terima itu, melakukan itu dan menjalankan konsekuensinya,” kata dia lagi.

detikNews menulis, Wamendagri Bima Arya menegaskan kegiatan liburan Lucky ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri telah bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa dikenai sanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(aay/nu2)

Membagikan
Exit mobile version