Sabtu, November 16


Jakarta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali membenahi sistem distribusi royalti yang jadi isu lama. Langkah ini menjawab kisruhnya ketimpangan para pembuat lagu di mana Fanny Soegi dan Pongki Barata sudah angkat bicara.

Menyelaraskan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN lebih menegaskan pendistribusian royalti. Disebutkan Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, royalti ke pencipta dan pemegang hak lagu atau musik mesti dilaksanakan efektif.

“Terkait distribusi, dari waktu ke waktu selalu ada kesulitan mendapat data penggunaan yang akurat,” ujarnya dalam Forum Group Discussion (FGD), Kamis (14/11/2024).


Hal ini mengarahkan kepada kerja sama deretan lembaga kredibel demi membangun sistem distribusi berbasis digital. Disebutkan Dharma, LMKN kini berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), lembaga survey Nielsen, dan perusahaan digital VNT.

“Sampai sekarang kami berupaya untuk penyamaan dan penyatuan data kepemilikan kuasa dan bagaimana mendistribusikannya,” tuturnya.

Langkah ini dikatakan menjadi penting untuk mengumpulkan data penggunaan. Momen pembenahan sistem distribusi royalti itu juga turut dihadiri musisi Ikke Nurjanah dan Candra Darusman.

“Penting meng-collect data sebesar-besarnya, tapi lebih penting lagi membagi royalti secara akurat,” ujar Yessy Kurniawan selaku salah satu komisioner LMKN.

Dengan adanya usaha ini, bagi Dharma, proses distribusi royalti lagu atau musik dapat lebih transparan. Data penggunaan yang akurat juga menjadikan tiap proses dapat dipertanggungjawabkan, cepat, dan tepat target.

“Harapannya ini bisa membawa angin segar untuk seluruh pemberi kuasa karya dengan adanya transparansi yang akurat, kredibel, dan dapat dipercaya,” pungkas Dharma.

(mau/pig)

Membagikan
Exit mobile version