Kamis, Januari 23


Jakarta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaporkan puluhan pemilik usaha yang bergerak dalam bidang perhotelan, kafe, restoran, hingga karaoke ke Polda Maluku karena tidak membayar royalti selama tahun 2024. Laporannya itu langsung direspons cepat.

LMKN mendapat laporan dari Polda Maluku bahwa ada kurang lebih 50 pelaku usaha yang melanggar tak membayar royalti musik. Lembaga yang bertugas menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia itu mengapresiasi kinerja pihak berwajib.

“Kami mengapresiasi respons yang cepat dan tegas dari Polda Maluku dalam rangka penegakan Hak Cipta Lagu ini. Semoga langkah yang dilakukan oleh Polda Maluku ini bisa juga dilaksanakan oleh jajaran kepolisian lain di seluruh Indonesia,” ujar Komisioner LMKN Bidang Lisensi Johnny Maukar dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).


Polda Maluku dikatakan telah memanggil kurang lebih 50 pelaku usaha yang melanggar tak membayar royalti. Mereka siap jadi pihak penengah masalah LMKN.

“Jadi sekarang tinggal itikad baik. Kalau ada perdebatan tidak mau bayar royalti, itu nanti di pengadilan,” tutur Johnny.

Johnny Maukar mengingatkan ke semua pelaku usaha bahwa LMKN sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM bertugas kepada menghimpun dan mendistribusikan royalti. Ia berharap tak ada lagi yang melanggar.

“Jadi mengumpulkan royalti dari pelaku-pelaku usaha yang menggunakan musik di tempat usahanya dan mendistribusikan royalti itu kepada pemegang hak, pencipta lagu, pelaku pertunjukan dalam hal ini penyanyi, musisinya juga perusahan rekaman,” katanya.

LMKN dikatakan sudah sering melakukan sosialisasi. Bahkan, di Kota Ambon sudah 3 kali sosialisasi soal hak cipta yang bekerja sama dengan Kanwil Hukum dan Dinas Pariwisata setempat.

“Dan sejak 2016 di Ambon sudah banyak yang membayar royalti, waktu itu lewat KCI. Jadi kalau dibilang belum tahu, dalam hukum semua orang dianggap harus tahu begitu,” pungkasnya.

(mau/dar)

Membagikan
Exit mobile version