Jakarta –
Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh pemerintah, menandakan hari libur Pilkada Serentak. Jadi, pekerja tidak perlu risau lagi atas Pilkada yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Surat edaran ini memberikan hak libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 yang juga bisa diakses di link ini, berikut adalah penjelasan mengenai libur Pilkada tersebut.
1. Libur Pilkada 27 November 2024
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan merujuk pada ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemungutan suara akan dilakukan secara serentak pada hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pekerja yang bekerja pada hari Pilkada berhak atas libur nasional untuk menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia juga meminta kepada KPU provinsi, kabupaten/kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan hari libur nasional pada Rabu, 27 November 2024.
2. Isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Libur Pilkada
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 mengatur mengenai libur Pilkada Serentak 2024 serta kewajiban perusahaan untuk memberikan hak buruh untuk libur atau membayar upah lembur jika tetap bekerja.
Berikut adalah tiga poin penting dalam Surat Edaran Menaker tentang libur Pilkada 2024:
1. Penetapan Hari Libur
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pemungutan suara Pemilu, termasuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kewajiban Pengusaha
Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Jika pekerja harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar pekerja tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
3. Hak Pekerja yang Bekerja pada Hari Pemungutan Suara
Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja yang bekerja pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024 akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada jam operasional yaitu pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat memberikan suara antara pukul 11.00 hingga 13.00. Sedangkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suara antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia.
4. Cara Memberikan Hak Suara di TPS
1. Pemilih harus memastikan bahwa surat suara yang diterima sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
2. Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon yang telah disediakan dalam kotak suara.
3. Pemilih memberikan suara di bilik suara yang telah disediakan.
4. Apabila surat suara rusak atau terdapat kesalahan dalam pencoblosan, pemilih dapat meminta pengganti surat suara kepada Ketua KPPS, dengan ketentuan hanya boleh melakukan penggantian satu kali.
Pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 wajib menggunakan hak pilih mereka dan dapat meminta hak upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika tetap bekerja, Anda wajib meminta upah lembur kepada perusahaan ya. Semoga bermanfaat!
*Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(fyk/fay)