Kamis, November 21


Jakarta

Tiktokers Lina Mukherjee sudah bebas usai divonis bebas terkait kasus konten makan babi. Hal ini terlihat dari Instagram miliknya, sebelumnya Lina Mukherjee divonis dua tahun atas kasus ini.

“Hai guys aduh aku kangen banget sama kalian, aku sudah bebas dari pesantren ini,” ungkap Lina Mukherjee yang sudah keluar dari Lapas Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan dilihat detikcom, Rabu (20/112024).


Dalam kesempatan itu, Lina meminta maaf karena selama ini banyak sekali orang yang begitu baik kepadanya. Ia mengatakan tidak bisa membalas kebaikan mereka satu per satu.

“Selama aku ditahan banyak sekali orang-orang baik yang selalu mengunjungi aku. Beberapa di antaranya Dinar Candy, Bubah Alfian, Saipul Jamil, Anisa Bahar yang sudah sering banget mengunjungi aku selama aku di Lapas,” jelasnya lagi.

Kebaikan-kebaikan sahabat-sahabatnya itu disebutkan Lina Mukherjee dalam Instagram Stories miliknya. Salah satu contohnya adalah Dinar Candy yang kerap memberikan uang jajan kepadanya. Dinar Candy juga memberikan ongkos Lina untuk kembali ke Jakarta.

“Selama aku di Lapas, dia kasih aku uang jajan terus. Ya ampun sebulan bisa tiga kali, empat kali,” kata Lina Mukherjee.

Kebaikan selanjutnya datang dari Anisa Bahar, Saipul Jamil bahkan sampai makeup artis ternama Bubah Alfian yang kerap mengunjunginya di Lapas.

“Buat ka Anisa Bahar, makasih juga sampai bawain aku sabun, baju. Termasuk teman artis yang baik. Saat aku terpuruk, selalu ada buat aku,” sambung Lina Mukherjee.

“Buat Bubah Alfian, kamu itu salah satu teman terbaik. Walaupun aku sering diomelin,” terangnya lagi.

[Gambas:Instagram]

Dikutip dari detikSumbangsel, Lina Mukherjee dinyatakan secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Persidangan vonis dipimpin oleh Hakim Romi Sinatra.

TikToker Lina Mukherjee diancam pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,”ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

(wes/pus)

Membagikan
Exit mobile version