
Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan pengumuman tentang larangan gratifikasi kepada pegawai pajak menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H/2025. Wajib pajak dan para pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun.
Informasi itu disampaikan lewat pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP Dalam Rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah. Larangan pemberian hadiah termasuk dalam bentuk bingkisan parsel atau hampers Lebaran.
“Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Selasa (11/3/2025).
DJP menekankan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya dan merupakan pelaksanaan hak wajib pajak.
“Wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” tuturnya.
Jika wajib pajak mengetahui adanya pelanggaran, diminta segera melaporkan melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.
Jika petugas DJP ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh wajib pajak, diminta untuk menolaknya dan lapor gratifikasi tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing unit kerja paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi; atau di laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yakni gol.kpk.go.id paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), pihak pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat diancam sanksi tindak pidana korupsi.
Pasal 605 ayat (1) KUHP mengatur bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III (paling banyak Rp 50 juta) dan paling banyak kategori V (paling banyak Rp 500 juta), setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya”.
Pasal 606 ayat (1) KUHP mengatur bahwa “Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV (paling banyak Rp 200 juta)”.
Lihat juga video: Saksi Sidang Korupsi BTS Ngaku Serahkan 2 Bingkisan ke Dito Ariotedjo
(acd/acd)