Jumat, Februari 28


Jakarta

Melintas di bahu jalan Tol Dalam Kota di luar waktu yang diperbolehkan akan ditilang. Segini besar dendanya.

Bahu jalan tol sejatinya hanya digunakan untuk kondisi darurat. Namun di Tol Dalam Kota, bahu jalannya boleh dilintasi pengendara. Namun tidak setiap waktu pengendara bebas asal melintas di bahu jalan Tol Dalam Kota.


Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan diskresi bahu jalan bisa dilintasi pada pukul 18.00-20.00 WIB. Jangan nekat melintas di bahu jalan Tol Dalkot di luar jam tersebut, kamu bakal ditilang!

“Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip detikNews.

Tilang di bahu jalan tol itu bakal memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik secara statis maupun mobile. Siap-siap kamu dikirimi surat konfirmasi tilang bila melakukan pelanggaran.

“Jadi perlu kesadaran bersama ini memang. Untuk sejauh ini kan bisa dikatakan teknologi ekstra murah,” terang Latif.

Kapan Bahu Jalan Boleh Digunakan?

Meski diperbolehkan, pengendara harus tetap memberikan jalan ke kendaraan prioritas. Sebagai informasi tambahan, penggunaan bahu jalan tol diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 ayat (2). Dijelaskan bahu jalan memiliki kegunaan sebagai berikut:

  1. Digunakan sebagai arus lalu lintas pada keadaan darurat. Keadaan ini seperti, gangguan total atau sebagian pada jalur lalu lintas akibat kecelakaan, dan lainnya.
  2. Digunakan oleh pengendara atau kendaraan yang berhenti darurat. Pengemudi boleh berhenti di bahu jalan tol apabila mengalami keadaan darurat, seperti kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan fisik pengemudi, dan gangguan lalu lintas.
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  4. Tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan apapun, termasuk penumpang, barang, atau hewan.
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan lain

Denda Tilang Lewat Bahu Jalan

Bagi yang melanggar, melintas di bahu jalan di luar diskresi kepolisian, tentu ada denda tilangnya. Melintas di bahu jalan di luar diskresi kepolisian itu terancam pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(dry/rgr)

Membagikan
Exit mobile version