Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan semua aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas Harvey Moeis dirampas untuk negara. Aset yang dirampas mulai dari emas, logam mulia, tas mewah, tanah hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi.
Hakim telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Hakim menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) kala itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Harvey juga dihukum denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Hal meringankan vonis Harvey itu antara lain bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa telah mengajukan banding atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya itu. Jaksa sebelumnya menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Seluruh Harta Harvey Dirampas Negara
Hakim memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Tak hanya milik Harvey, aset atas nama istrinya, Sandra Dewi, juga dirampas untuk negara.
“Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.
Hakim sependapat dengan penuntut umum mengenai barang bukti yang disita sebagaimana tertuang dalam tuntutan.
“Menimbang mengenai status barang bukti selebihnya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum sebagaimana dalam tuntutannya,” ujar hakim.
Putusan lengkap terhadap Harvey Moeis sudah dirilis Mahkamah Agung di situs Direktori Putusan. Dalam putusan itu termuat jelas aset-aset yang diperintahkan hakim dirampas untuk negara termasuk milik Sandra Dewi.
Simak juga Video ‘KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun’:
[Gambas:Video 20detik]
Baca halaman selanjutnya>>