Senin, Juli 8


Jakarta

Pemerintah berencana akan memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Hal ini menyusul tenggat waktu penugasan Satgas BLBI yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, masih terdapat banyak hak negara dari obligor atau debitur eks BLBI yang belum diselesaikan. Ini termasuk lelang dari aset milik Tommy Soeharto.

“Aset (Tommy Soeharto) itu tersebar di seluruh Indonesia. Dan semuanya sudah terdaftar dan penyelesaianya akan kita lakukan secara bertahap,” kata Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).


“Itulah sebabnya kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” sambungnya.

Secara keseluruhan, Hadi melaporkan saat ini Satgas BLBI telah mengantongi aset dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 38,2 triliun sejak tahun 2021. Angka ini terbilang amsih cukup jauh dari targetnya Rp 110,45 triliun.

Selaras dengan itu, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung percepatan penyelesaian tanggung jawab BLBI.

“Masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan. Untuk melanjutkan hasil kerja, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya kolaborasi berbagai kementerian/Lembaga (KL) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur,” jelasnya.

Di samping itu, Hadi juga minta Stagas untuk melengkapi pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

“Di samping itu saya juga minta Stagas melengkapi pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah 28 tahun 2022 yang implementasinya segera memanfaatkan dan mendayaguna aset dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” sambungnya.

Ditemui usai acara, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban membenarkan bahwa aset milik anak sulung Soeharto ini masih belum laku terjual.

“Seperti yang dikatakan Pak Menko tadi yang pendayagunaan akan kita pakai pasal pendayagunaan, sambil menunggu lelangnya laku atau tidak. Makanya statement menko soal Pendayagunaan tadi jadi penting,” kata Rio.

Sebagai tambahan informasi, dalam catatan detikcom Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun. Aset yang berkaitan dengannya pun disita karena belum ada itikad baik darinya untuk melunasi utang BLBI.

Dalam waktu dekat Satgas BLBI akan melelang ulang aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto yang telah disita negara. Aset tersebut sebelumnya sudah dilelang tiga kali, tetapi selalu tak ada peminat (TAP). Pemerintah pun masih terus berupaya untuk menuntaskan penjualan aset sitaan Tommy.

Simak juga Video: Menko Polhukam Serahkan Aset Eks BLBI Rp 2,77 T ke 9 Kementerian/Lembaga

[Gambas:Video 20detik]

(shc/rrd)

Membagikan
Exit mobile version