Jumat, Januari 31

Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz pada Juni nanti. Namun dengan adanya kabar merger XL Axiata dan Smartfren bikin rencana tersebut tetap berjalan atau malah bakal diundur?

Pertanyaan tersebut coba diajukan ke Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. Sayang dirinya belum dapat memastikan hal tersebut lantaran proses merger XL Axiata dan Smartfren baru sebatas penandatanganan memorandum of understanding atau MoU yang bersifat tidak mengikat untuk menjajaki rencana penyatuan kedua perusahaan.

“Cuma masalahnya yang kami terima itu MoU non-binding, waktunya juga enggak disebutkan kapan. Jadi, saya rasa untuk tahap sekarang kita belum bisa pakai itu buat sebuah dasar mergernya jadi apa tidak, mergernya jadi tetapi entah kapan, lima tahun lagi atau bagaimana enggak tahu juga,” ujar Ismail.


“(Jadi) kami akan jalan sesuai proses. Kalau nanti pada saat yang terjadi sebelum lelang kemudian terjadi merger secara formal baru kita akan lakukan adjustment-adjustment. Kami jalankan sesuai skenario,” lanjutnya.

Terkait pengembalian frekuensi pasca merger, Ismail pun belum bisa memastikan. Sebab penandatanganan MoU non-binding antara XL Axiata dan Smartfren merupakan aksi korporasi dan bukan suatu perintah regulasi.

“Kami masih menunggu, jadinya belum bisa saya jawab apakah frekuensi bakal dikembalikan. Kalaupun jadi bagaimana skenario mergernya, kami juga belum tahu soal itu,” ungkap Ismail.

“Jadi masih terlalu dini sekali untuk saya jawab sekarang, karena saya juga belum tahu skenario mergenya seperti apa,” imbuhnya.

Pria berkacamata ini menegaskan spektrum frekuensi merupakan umber daya alam yang terbatas, sehingga pemanfaatannya musti optimal bagi bangsa dan negara. Jadi jangan sampai ada spektrum frekuensi yang kemudian tidak dimanfaatkan.

“Walaupun bayar tapi nggak digunakan itu buat kita sesuatu yang tidak sesuai dengan tujuan dari undang-undang dan segala bentuk turunan. Jadi bagi kita menghitung besaran frekuensi itu adalah bagaimana spektrum frekuensi itu optimal digunakan untuk manfaat,” paparnya

“Jadi ketika nanti suatu perusahaan ada melakukan proses merger, kami akan mengukur itu apakah nanti spektrum frekuensi dari hasil perusahaan merger itu yang mana band frekuensi akan digunakan, optimal apa tidak, bagaimana rencana pembangunan berikutnya dan seterusnya,” pungkas Ismail.

Simak Video “Menkominfo Tanggapi Isu Merger XL Axiata-Smartfren
[Gambas:Video 20detik]

(afr/fay)

Membagikan
Exit mobile version