Senin, April 7


Jakarta

Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian merespons adanya rencana rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kependudukan yang mengatur pemberian bantuan sosial (bansos) minimal 10 tahun menetap di Jakarta. Justin mendukung dikeluarkannya peraturan tersebut.

“Pada dasarnya, kami mendukung upaya pengaturan penerima bantuan sosial yang harus lebih dahulu tinggal di Jakarta dengan kurun waktu tertentu,” kata Justin kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

Menurutnya, beban APBD DKI Jakarta saat ini sudah cukup besar. Padahal pekerjaan rumah dalam pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta masih banyak.

“Kemudian banyak warga Jakarta yang benar-benar membutuhkan bantuan tetapi belum terakomodasi karena keterbatasan anggaran dan kuota,” ujarnya.

Justin kemudian menyoroti soal fenomena urbanisasi masyarakat dari daerah ke Jakarta, usai hari raya Lebaran. Menurutnya, jika masyarakat yang berpindah dari daerah ke Jakarta tanpa keterampilan, justru akan semakin membebani Jakarta.

“Hal ini disebabkan oleh satu tantangan utama yaitu urbanisasi yang tidak terkendali, di mana ada banyak yang berpindah ke Jakarta semata-mata untuk mengadu nasib, pada saat mereka gagal tumpuan utamanya bansos,” ungkapnya.

“Hal ini tidak hanya membebani anggaran daerah, tetapi juga berdampak pada daya tampung Jakarta secara keseluruhan, baik dari segi pendidikan, kesehatan, hunian, ruang publik, maupun lapangan kerja,” sambungnya.

Efek sosial lainnya, lanjut Justin, juga bisa terjadi. Seperti meningkatnya permukiman padat, ketimpangan ekonomi, dan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat.

“Setiap masalah di DKI terkait satu sama lainnya, pengendalian densitas penduduk melalui pengaturan kualifikasi penerima bansos adalah salah satunya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI sedang menyusun raperda tentang kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bansos. Pemprov DKI menyebutkan calon penerima bansos sudah harus tercatat minimal 10 tahun sebagai menetap dan teregistrasi sebagai warga Jakarta.

“Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Rabu (2/4).

Budi mengatakan aturan ini ditujukan agar warga dari luar Jakarta tidak datang ke Jakarta hanya demi bansos Pemprov. Dia mengatakan Pemprov ingin menjamin Jakarta menjadi daerah yang aman dan nyaman.

Lihat juga Video ‘Mensos Pastikan Dana Bansos Tak Kena Efisiensi Anggaran’:

(bel/fca)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Membagikan
Exit mobile version