Selasa, November 26


Jakarta

Wakil Ketua Komisi XIII RI Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum mengenai rencana memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan lima orang yang tersisa dari geng narkoba Bali Nine melalui transfer of prisoner. Menurutnya, belum ada dasar hukum yang mengatur terkait transfer of prisoner.

“Silakan ditanya ke Menteri Imipas dasar hukum menerapkan transfer of prisoner,” kata Andreas kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Mengenai transfer of prisoner itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU itu menyebutkan bahwa mengenai mekanisme transfer of prisoner diatur dalam undang-undang tersendiri. Andreas menyatakan undang-undang terkait mekanisme transfer of prisoner belum ada.


“Pemerintah harus menjelaskan ini. Kalau membuat UU yang mengatur ini tentu harus dibahas bersama dengan DPR. Karena memang belum ada dasar hukumnya. Yang ada mungkin baru kesepakatan bilateral, atau mungkin pertimbangan diplomasi, atau hal lain yang kita pun belum tahu,” kata dia.

Menurut Andreas, pemindahan Mary Jane yang merupakan terpidana mati kasus narkotika ke negara asalnya, Filipina, atas pertimbangan hak asasi manusia itu baik. Namun dia menekankan harus ada dasar hukum yang mengatur pemindahan itu.

“Bahwa pertimbangan-pertimbangan untuk memindahkan Mary Jane ke negaranya atas pertimbangan HAM itu baik, tetapi untuk ada kepastian hukum, mestinya ada dasar hukum positif yang mengaturnya,” jelasnya.

Andreas menambahkan, jika pemerintah ingin membuat aturan pelaksana mengenai transfer of prisoner, harus ada undang-undang terlebih dahulu. Karena itu, Andreas meminta Menteri Imipas menjelaskan secara mendalam.

“Kementerian Imipas akan menyusun peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai peraturan pelaksana, tetapi kan peraturan pemerintah atau peraturan menteri kan perlu ada cantolan hukum di atasnya. Karena itulah, sebaiknya pemerintah menjelaskan ini detail sehingga publik memahami,” kata dia.

Lebih lanjut, Andreas mengatakan belum ada pembahasan Kementerian Imipas dengan Komisi XIII terkait aturan transfer of prisoner ini. Rencana undang-undang terkait juga belum ada di dalam RUU Prioritas DPR yang sudah diputuskan.

“Sampai saat ini belum. Di Baleg yang baru minggu lalu diputuskan Daftar Prioritas RUU ini belum ada,” sebut dia.

Menteri Imipas Bentuk Tim Bahas Aturan Transfer of Prisoner

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto blak-blakan mengenai rencana memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan lima orang yang tersisa dari geng narkoba Bali Nine. Agus mengatakan rencana pemulangan melalui transfer of prisoner itu masih dibahas.

“Tentunya ini masih dalam pembahasan dari aspek hukum. Jadi, memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner,” kata Agus di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Agus menerangkan, transfer of prisoner itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1. Kata Agus, ayat 2 dalam beleid itu berbunyi transfer of prisoner diatur dengan undang-undang, akan tetapi saat ini tidak ada UU yang mengatur soal itu.

“Namun pada ayat duanya itu kan ada ketentuan harus diatur dengan undang-undang. Harusnya kan di bawah, harusnya undang-undang diaturnya dengan aturan yang di bawah,” ujarnya.

Agus mengatakan pihaknya telah membentuk tim terkait hal tersebut. Tim itu nantinya akan menyusun aturan yang akan menjadi dasar untuk bisa melakukan transfer of prisoner.

“Nanti kita akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner,” kata Agus.

(lir/dnu)

Membagikan
Exit mobile version