Jakarta –
Dua remaja wanita dipaksa melayani 70 pria oleh sindikat penyedia jasa prostitusi online. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko meminta para tersangka prostitusi dihukum maksimal.
“Pelaku perdagangan manusia di Indonesia dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. Namun hukuman ini harus diterapkan secara maksimal untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban,” ujar Singgih lewat pesan WhatsApp kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).
Kasus perdagangan wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial, bagi Singgih, merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Tindakan ini tidak hanya mencederai martabat korban, tetapi juga menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan di masyarakat.
“Selain itu, pelaku yang terlibat dalam eksploitasi seksual harus dihukum tambahan sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kekerasan seksual. Hukuman yang berat tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa kejahatan ini tidak akan ditoleransi,” tutur Singgih.
Singgih menambahkan negara harus memastikan korban mendapatkan rehabilitasi yang layak, termasuk bantuan psikologis, hukum, dan ekonomi untuk memulihkan kehidupan mereka. Di sisi lain, pencegahan juga harus diperkuat melalui edukasi, pengawasan terhadap media online yang sering digunakan sebagai sarana perdagangan, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan manusia.
“Keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban dapat kembali menjalani hidup dengan martabat dan kesempatan yang setara,” jelasnya.
Ia menyarankan agar pemerintah membantu keluarga tidak mampu dalam pendidikan. Terutama bagi para wanita. “Wanita perlu diberdayakan melalui pendidikan formal maupun pelatihan keterampilan praktis agar memiliki kemampuan untuk bekerja di sektor-sektor yang produktif,” lanjutnya.
Diketahui, total lima orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap dalam kasus ini. Terbaru, polisi menangkap Rian Aditya Agustiawan alias Topak (19), yang berperan sebagai muncikari alias germo, di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (16/1).
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah RA alias A dan MRC alias B, yang berperan sebagai admin, serta MR alias M dan R alias R, yang berperan sebagai pengantar atau pengawal. Mereka ditangkap di hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi mengungkap para tamu dikenai tarif mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000. Setiap korban melayani satu orang tamu dan korban akan mendapatkan bayaran Rp 50 ribu.
Korban prostitusi ditarget melayani 70 pria. Para korban baru bisa mendapatkan upah sebanyak Rp 3.500.000 setelah melayani 70 pria.
Simak juga Video Polisi Bongkar Prostitusi Via Web di Bali, Dikendalikan WN Rusia
[Gambas:Video 20detik]
(isa/aud)