Rabu, November 13


Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan skema baru untuk pengenaan pajak kendaraan bermotor. Ada kendaraan tertentu yang ditetapkan pajak yang rendah, apa saja?

Aturan baru pengenaan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan pajak kendaraan sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 diterapkan pada 5 Januari 2025.

Tertulis pada Pasal 7 Ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2024, kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum sampai kendaraan pemerintah ditetapkan pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih rendah.


“Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen,” demikian dikutip dari Pasal 7 Ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2024.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memperbarui skema pajak progresif kendaraan bermotor. Sesuai Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua sampai kelima naik dari aturan sebelumnya. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

Hal ini berbeda dari peraturan pajak progresif sebelumnya. Di aturan sebelumnya, pajak progresif bahkan sampai 10 persen kalau seseorang memiliki kendaraan 17 unit atau lebih.

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi dalam aturan terbaru yang akan diterapkan pada 5 Januari 2025:

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version