Sabtu, Januari 4


Jakarta

Mobil dinas pemerintah dengan pelat merah hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Segera laporkan kalau kamu melihat ada mobil dinas yang digunakan untuk liburan tahun baru.

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:


a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Artinya, kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi ASN, apalagi untuk digunakan liburan tahun baru.

Dikutip Antara, Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengeluarkan surat edaran tentang larangan aparatur sipil negara menggunakan mobil dinas untuk liburan Tahun Baru 2025. Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid di Pekalongan mengatakan pihaknya tidak akan membenarkan apabila mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi khususnya pada saat liburan Tahun Baru 2025.

“Mobil dinas itu peruntukannya dipakai untuk urusan dinas. Jadi, mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk liburan tahun baru, karena kegiatan itu bukan urusan dinas,” katanya.

Untuk itu, warga yang menjumpai mobil dinas milik pemerintah daerah digunakan untuk mudik ataupun liburan saat perayaan tahun baru bisa melaporkan.

“Aturannya sudah jelas, mobil dinas tidak boleh dibawa mudik. Oleh karena, bagi warga yang mendapati adanya mobil dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Edward Candra juga mengatakan bahwa fasilitas negara hanya digunakan untuk kedinasan, bukan kepentingan pribadi.

“Kami mengimbau ASN lingkungan Pemprov Sumsel untuk bijak, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur,” katanya.

Ia mengatakan, apabila masyarakat atau pihak lain menemukan atau melihat kendaraan dinas digunakan oleh ASN untuk kepentingan liburan, segera melaporkan hal itu dengan menyertakan bukti pendukung.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version