Sabtu, Oktober 26


Jakarta

Kasus yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani terhadap TikTokers Vadel Badjideh sudah menemui titik terang.

Melalui keterangan yang disampaikan oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada detikcom, polisi telah menaikkan status kasus tersebut pada tingkat penyidikan karena ditemukannya unsur pidana.


“Iya betul sudah dilakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan oleh NM dan statusnya sudah naik ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana,” kata AKP Nurma Dewi kepada detikcom, Jumat (25/10/2024).

Setelah naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan, polisi akan menjadwalkan kembali untuk memanggil keterangan para saksi yang berkaitan dengan kasus ini.


Sebagai informasi, laporan polisi dari aktris Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version