Rabu, November 6


Jakarta

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, menyebut kliennya syok ketika laporan Nikita Mirzani terkait perlindungan anak naik penyidikan. Vadel sampai bersumpah tidak melakukan seperti yang dituduhkan Nikita Mirzani kepada LM.

Kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terkait adanya dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi kepada putrinya yang masih di bawah umur. Ketika kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada September 2024 ke Polres Jakarta Selatan ini naik penyidikan membuat Vadel Badjideh syok.

“Kalau bukti lengkap dan tidak lengkap itu, itu versi penyidik. Nanti kita lihat juga. Tetapi, sebagai seorang anak muda, saya katakan tadi dia (Vadel) pasti syok,” kata Razman Arif Nasution di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).


Bukan cuma Vadel, ibundanya juga mempertanyakan bagaimana bisa tuduhan yang mereka yakin tak dilakukan oleh putranya naik penyidikan.

“Ibunya juga syok. Sampai ibunya bilang, ‘Apakah orang yang tidak melakukan perbuatan bisa dituduhkan? Orang yang tidak tahu masalahnya bisa dituduhkan?’. Saya bilang nanti kita lihat lagi,” tuturnya.


“Vadel, oh, dia mengatakan tidak melakukannya. Nah, karena itu dia agak, ‘Kok bisa? Gue kan tidak melakukannya, Om. Tapi kok jadi begini? Kok bisa katanya gue lakukan?’. Nanti kan bisa kita periksa lagi,” cerita Razman Arif Nasution.

Razman mengatakan berusaha menenangkan Vadel Badjideh dan keluarga. Keluarga besar Vadel Badjideh juga terus mengumpulkan bukti-bukti.

“Jadi kalau kami katakan bahwa, apakah Vadel syok? Iya. Apakah Vadel kecewa? Iya. Apakah Vadel takut? Jawabnya tidak!” tegas Razman Arif Nasution.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

(pus/wes)

Membagikan
Exit mobile version