Rabu, November 6


Jakarta

Kasus dugaan penipuan terkait investasi fiktif yang dilaporkan aktris Bunga Zainal kini memasuki tahap penyidikan.

Peningkatan status ini terjadi setelah penyidik melakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan dan mengadakan gelar perkara.

“Setelah melalui pendalaman dan gelar perkara, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Rabu (6/11/2024).


Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan langkah ini diambil karena ada indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.


“Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ,” ucap Kombes Pol Ade Ary.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Bunga Zainal pada Agustus 2024, setelah merasa menjadi korban investasi fiktif yang menyebabkan kerugian hingga Rp6,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian menerima laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait kasus tersebut.

“Polda Metro Jaya menerima laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” jelas Kombes Pol Ade Ary pada Kamis (29/8).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah AAACD dan SFSS.

Dalam laporan, Bunga Zainal menjelaskan bahwa awalnya kerja sama investasi berjalan lancar, hingga kemudian terlapor tak lagi memberikan keuntungan yang dijanjikan.

Setelah upaya somasi tak mendapat tanggapan, Bunga memutuskan melaporkan kasus ini atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version