Jumat, Oktober 18


Jakarta

Menyambut momen Lebaran, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan surat edaran tentang kepariwisataan, dengan tujuan wisata aman dan nyaman di wilayahnya. Ada 8 poin yang beberapa di antaranya dimaksudkan untuk meminimalisir aksi getok harga dan pungutan liar.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Jujun Juaeni mengatakan surat edaran itu dikeluarkan untuk antisipasi perilaku negatif para pelaku dan insan pariwisata dalam menyambut wisatawan pada libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 atau libur lebaran.

“Sebelum keluarnya surat edaran ini kami sudah mengumpulkan organisasi perangkat daerah terkait. Implementasi kegiatan ini untuk contoh mengendalikan stabilitas harga agar tidak terjadi komplen dari pengunjung, nanti dinas terkait yang akan sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang di sepanjang kawasan wisata. Edaran ini nanti akan maksimalisasi sesuai tugas pokok dan fungsinya,” beber Jujun kepada detikJabar, Kamis (28/3/2024).


Jujun tidak menampik, langkah dikeluarkannya surat edaran itu untuk meminimalisir praktik getok harga dan parkir liar-pungutan liar yang kerap terjadi di lokasi wisata Kabupaten Sukabumi.

“Iya, untuk meminimalisir perilaku negatif tersebut, jadi kami atas perintah bupati membuat beberapa langkah soal harga Dinas Koperasi KUKM dan Dinas Perdagangan akan sosialiasasi kepada pedagang. Kemudian pemasangan banner peringatan dan imbauan di lokasi yang ada keramaian wisatawan,” ujarnya.

“Kemudian untuk parkir liar kami upayakan supaya parkir liar menjadi legal dengan kerjasama Bapenda dan Bumdes agar mereka lebih terkontrol kalau kita legalkan. Mudah-mudahan bisa terjadi, kalaupun tidak bisa nanti ada pengawasan oleh Dishub dan Bapenda sehingga itu tidak jadi parkir liar yang tidak jelas struktur tarifnya,” sambung Jujun menambahkan.

Artikel ini telah tayang di detikJabar

Simak Video “Pria di Sukabumi Kritis Setelah Dibacok Mantan Pacar Istri
[Gambas:Video 20detik]
(sym/sym)

Membagikan
Exit mobile version