Rabu, November 6

Jakarta

Pemerintah Nigeria menjatuhkan denda yang nilainya cukup besar yakni USD 2,2 juta atau sekitar Rp 35 miliar kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan WhatsApp, menurut laporan dari The Associated Press.

Denda ini menyusul investigasi yang mengungkap pelanggaran Meta terhadap undang-undang perlindungan data dan hak-hak konsumen di negara tersebut dalam beberapa kesempatan.

Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Nigeria (FCCPC) menguraikan beberapa pelanggaran spesifik yang diidentifikasi selama penyelidikan mereka.


Ini termasuk pembagian data pengguna Nigeria yang tidak sah, merampas hak konsumen untuk mengontrol data mereka sendiri, terlibat dalam praktik diskriminasi, dan menyalahgunakan dominasi pasar.

Dalam sebuah pernyataan, CEO FCCPC Adamu Abdullahi menyatakan kepuasan komisi dengan bukti-bukti yang terkumpul dan menegaskan bahwa Meta memiliki banyak kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut.

“Komite kini telah memasuki tahap akhir dan menghukum Meta,” kata Abdullahi sebagaimana dikutip detiKINET dari Gizmochina, Selasa (23/7/2024).

Denda yang besar ini datang setelah hukuman lain yang dihadapi Meta bulan lalu. Pada bulan Juni, Otoritas Antimonopoli Italia (AGCM) menjatuhkan denda €3,5 juta atau sekitar Rp 61 miliar kepada Meta atas praktik bisnis yang tidak adil.

Investigasi AGCM mengungkapkan bahwa Meta tidak secara eksplisit mendapatkan persetujuan pengguna untuk mengumpulkan dan menggunakan data untuk tujuan komersial selama proses pendaftaran Instagram.

Selain itu, regulator Italia menemukan bahwa Meta gagal menyediakan saluran komunikasi yang tepat bagi pengguna untuk menggugat akun Facebook dan Instagram yang ditangguhkan.

Meskipun AGCM melaporkan bahwa Meta telah memperbaiki praktik-praktik ini, konsekuensi dari pelanggaran kebijakan ini menjadi semakin jelas.

(jsn/fay)

Membagikan
Exit mobile version