Sabtu, Oktober 12


Jakarta

Land Cruiser owner Pallubasa Serigala yang hantam truk di Makassar rupanya dikemudikan dengan kecepatan 127,3 km/jam. Pengendara disebut buru-buru.

Toyota Land Cruiser pemilik rumah makan Pallubasa Serigala mengalami kecelakaan fatal belum lama ini. Mobil Rp 3 miliaran itu diketahui menghantam bagian belakang truk di Tol Layang Reformasi, Makassar. Kondisi mobil terlihat rusak parah, seluruh airbag terlihat mengembang dan kondisi atap sampai terbuka. Polisi kemudian melakukan investigasi untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

Baru-baru ini, polisi mengungkap hasil investigasi dari kecelakaan yang mengakibatkan istri dan anak owner Pallubasa Serigala itu meregang nyawa. Terungkap bahwa mobil Land Cruiser VX-R itu dikemudikan dengan kecepatan tinggi.


“Hasil olah TKP di lapangan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) kecepatan 127,3 kilometer per jam (km/jam),” ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar, Komisaris Mamat Rahmat dikutip detikSulsel.

Land Cruiser itu mengalami kecelakaan saat menyalip kendaraan di depannya. Land Cruiser menabrak truk yang tengah berjalan 40,1 km/jam. Diungkap Mamat, owner Pallubasa Serigala itu mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi dengan alasan buru-buru.

“Jadi buru-buru mau mengantar saudaranya ke bandara sehingga mengambil lajur kanan, di depannya ada kendaraan, kemudian yang bersangkutan ambil lajur kiri maka terjadilah tabrak dari belakang mobil boks kontainer tersebut,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, kecepatan mobil tersangka tersebut melewati batas kecepatan maksimal. Hal inilah yang diduga memicu mobil yang dikendarai tersangka kehilangan kendali saat hendak menyalip kendaraan lain.

Di jalan tol, memang ada batas kecepatan yang harus dipatuhi. Hal ini untuk mencegah kejadian fatalitas kecelakaan. Batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tercantum dalam Pasal 21 ayat UU no.22 tahun 2009, batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Aturan itu didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Khusus untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu tak sembarangan, melainkan sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.

Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Terkait kecepatan di tol, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengingatkan agar pengendara tak asal bejek gas. Pasalnya, pengendara akan kesulitan mengendalikan mobil saat dipacu dalam kecepatan tinggi.

“Pengemudi yang bertanggungjawab adalah pengemudi yang mampu menjaga keamanan penumpangnya, karena sehebat apapun dia jika berdampak kematian bagi penumpang maka dia tidak berkompeten sebagai pengemudi,” tutur Sony belum lama ini.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version