
Jakarta –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengomentari soal lahan SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) yang digugat ke pengadilan. KPAI meminta gugatan ini tidak mempengaruhi kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Kami minta gugatan tidak mempengaruhi proses belajar anak, kepentingan terbaik anak harus diutamakan, berjalannya KBM harus kondusif, aman, dan nyaman untuk psikologi anak,” ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Aris meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk turun tangan demi memberi kepastian hukum. Selain itu, KPAI juga meminta para siswa diberi pendampingan selama proses gugatan berlangsung.
“Pemda harus turun untuk membantu sekolah, agar mendapat kepastian hukum dan solusi terbaik. Selain itu, pemda juga harus memberikan pendampingan psikoedukasi kepada peserta didik, dan warga sekolah agar semua layanan sekolah, termasuk KBM berjalan seperti biasa,” katanya.
Lebih lanjut, KPAI juga berharap pengadilan bisa mempertimbangkan faktor sosial dalam putusannya nanti di persidangan.
“Kami berharap pengadilan berhati-hati dalam mengambil keputusan, selain mempertimbangkan fakta hukum, juga fakta sosial, yang di dalamnya akan berdampak pada tumbuh kembang anak,” katanya.
Diketahui, masa depan 1.200-an siswa SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) tengah terancam. Sekolah yang menjadi tempat mereka menuntut ilmu kini tengah digugat ke meja hijau karena disebut berdiri di atas lahan sengketa.
Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengklaim sebagai pemilik tanah sekolah itu. PLK mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Psikologis ribuan siswa pun terkena dampaknya.
Tonton juga Video: Sengketa Lahan Berujung SMK Kesehatan Gorontalo Disegel Ahli Waris
(azh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu